Penting untuk Diketahui, Ini Aturan Resmi Pemakaian ASN dan PPPK Tahun 2025 Terbaru

Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Editor: Amirullah
Pinterest
Mendagri keluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Ini aturan penggunaan atribut terbaru untuk para ASN tahun 2025 

SERAMBINEWS.COM - Berikut aturan baru pakaian ASN dan PPPK 2025.

Hingga detik ini para instansi baik pusat dan daerah terus menjalankan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Yang mana, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut diharapkan sudah rampung di bulan Juni 2025 untuk CPNS dan bulan Oktober 2025 untuk PPPK.

Agar nantinya, para CPNS dan PPPK tersebut bisa langsung bekerja sesuai dengan formasinya masing-masing.

Selain itu, untuk para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.

Karena, lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.

Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.

Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.

Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.

Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:

  • Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
  • Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
  • Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved