Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Karyawan Kini Dipenjara, Jadi Tersangka Perusakan Mobil Kontraktor 

Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. 

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMEN/POLRESTABES SURABAYA
TERSANGKA - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, jadi tersangka kasus perusakan mobil. Diana kini ditahan. 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, kini ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus perusakan mobil

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil.

Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor

Sebelumnya, perseteruan antara Jan Hwa Diana dengan Cak Ji berawal dari adanya laporan terkait penahanan ijazah karyawannya.

Namun, Jan Hwa Diana justru melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

Pertikaian keduanya semakin memanas hingga mendapat atensi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pihaknya mendatangi pabrik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana pada 17 April 2025, tetapi tetap tidak dihargai.

Bahkan, pintu utama gudang juga tidak dibuka untuknya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pun turun tangan hingga menyegel perusahaan Diana di Margomulyo karena tidak mengantongi izin pergudangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan terkait penetapan tersangka Jan Hwa Diana.

Ia hanya mengatakan bahwa laporan terkait Jan Hwa Diana yang masuk ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ucap Rina membenarkan, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya sendiri, Diana bersama suaminya sama-sama mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jatanras.

Kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Pengacaranya, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa awalnya Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved