Berita Aceh Singkil

Buruh Tani 2 Tahun Selingkuh dengan Istri Orang, Kerap Indehoi di Kebun Sawit, Kini Huni Jeruji Besi

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama kurang lebih dua tahun.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Gridpop
PELAKU PERSELINGKUHAN DITAHAN - Ilustrasi perselingkuhan. Pelaku perselingkuhan yang melibatkan buruh tani dengan wanita bersuami alias istri orang ditahan Polres Aceh Singkil setelah dilaporkan suami sang wanita. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap pasangan terduga pelaku jarimah perzinahan. 

Masing-masing adalah AR (35), laki-laki yang berprofesi sebagai buruh tani. 

Sementara pasangan perempuannya berinisial H (32), berstatus ibu rumah tangga alias wanita bersuami atau istri orang. 

Kedua tersangka itu tinggal di kampung yang sama di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Terduga pelaku perselingkuhan tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik membenarkan, penangkapan dua terduga pelanggar hukum syariah Islam di Desa Perangusan. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Sabtu (10/5/2025).

Polisi menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dari M, suami dari tersangka berjenis kelamin perempuan alias pelaku wanita. 

M sendiri mengetahui perbuatan bejat istrinya tersebut berdasarkan pengakuan salah satu pelaku di hadapan perangkat desa setempat. 

"Pelapor berinisial M, mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan langsung salah seorang terduga pelaku di hadapan perangkat desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Darmi Arianto Manik.

Tersangka diduga melakukan perbuatan terlarang di perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Bukit Harapan, masih di Kecamatan Gunung Meriah pada medio Desember 2024.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama kurang lebih dua tahun.

Tersangka juga menyatakan menjalin hubungan atas dasar suka sama suka.

"Kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved