Berita Aceh Singkil
Buruh Tani 2 Tahun Selingkuh dengan Istri Orang, Kerap Indehoi di Kebun Sawit, Kini Huni Jeruji Besi
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama kurang lebih dua tahun.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap pasangan terduga pelaku jarimah perzinahan.
Masing-masing adalah AR (35), laki-laki yang berprofesi sebagai buruh tani.
Sementara pasangan perempuannya berinisial H (32), berstatus ibu rumah tangga alias wanita bersuami atau istri orang.
Kedua tersangka itu tinggal di kampung yang sama di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Terduga pelaku perselingkuhan tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik membenarkan, penangkapan dua terduga pelanggar hukum syariah Islam di Desa Perangusan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Sabtu (10/5/2025).
Polisi menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dari M, suami dari tersangka berjenis kelamin perempuan alias pelaku wanita.
M sendiri mengetahui perbuatan bejat istrinya tersebut berdasarkan pengakuan salah satu pelaku di hadapan perangkat desa setempat.
"Pelapor berinisial M, mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan langsung salah seorang terduga pelaku di hadapan perangkat desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Darmi Arianto Manik.
Tersangka diduga melakukan perbuatan terlarang di perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Bukit Harapan, masih di Kecamatan Gunung Meriah pada medio Desember 2024.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama kurang lebih dua tahun.
Tersangka juga menyatakan menjalin hubungan atas dasar suka sama suka.
"Kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.(*)
perselingkuhan
selingkuh
buruh tani selingkuhi istri orang
Istri Selingkuh
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bawang Merah di Aceh Singkil Tembus Rp 52 Ribu Per Kilogram, Cabai Anjlok |
![]() |
---|
Ketua MPU Aceh Singkil Tagih Janji Gubernur Aceh Segera Ukur Ulang HGU |
![]() |
---|
Pekerjaan Arena Utama MTQ Kabupaten Aceh Singkil Dikebut, Jadwal Diundur |
![]() |
---|
Ikan Murah Dimakan Sendiri, Ikan Mahal Dijual dan Dibagi-bagi, Kebiasaan Unik Nelayan Aceh Singkil |
![]() |
---|
Cuaca di Laut Aceh Singkil tak Menentu, Harga Ikan Mahal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.