Banda Aceh
Polisi Amankan 12 Motor dan 134 Pack Rokok Ilegal Razia di Banda Aceh, Ini Tindak Lanjutnya
“Sepeda motor yang diamankan sudah dilakukan penilangan oleh Satlantas, sedangkan pembawa rokok ilegal berinisial AI (30) warga Gampong Lampulo...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh kembali melakukan razia antisipasi gangguan ketertiban keamanan masyarakat yang berlokasi di simpang Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (11/5/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya mengatakan, dari hasil pelaksanaan razia, ditemukannya 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga turut diamankan satu unit mobil yang membawa rokok ilegal sebanyak 134 packing.
“Sepeda motor yang diamankan sudah dilakukan penilangan oleh Satlantas, sedangkan pembawa rokok ilegal berinisial AI (30) warga Gampong Lampulo beserta barang bukti, sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek yang akrab disapa Cut Uya itu.
Kapolsek Syiah Kuala menjelaskan, pihaknya menurunkan personel melaksanakan kegiatan razia rutin dengan metode pemeriksaan dalam dua arah.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti keresahan masyarakat di tengah malam dengan adanya aksi balap liar yang mengeluarkan suara bisingan kendaraan bermotor pada tengah malam.
“Warga sangat terganggu dengan adanya aksi balap liar maupun suara bising nya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di siang hari bahkan tengah malam, dan juga ini salah satu cara mencegah terjadinya aksi kriminalitas, oleh karena itu polisi juga harus menertibkan aksi tersebut,” ujar Kapolsek.
“Jadi tujuan kegiatan razia ini untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadinya gangguan keamanan,” sambungnya.
Pemeriksaan dilakukan dalam dua arah baik terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang melintas di lokasi razia dengan sasaran kelengkapan surat-surat, apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika maupun barang ilegal yang melanggar ketentuan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.