Transaksi Digital Lewat EDC BSI Aceh Capai Rp 61 Miliar, Ada 155 Ribu Transaksi
“EDC BSI sebagai EDC Syariah pertama di Indonesia dan akan memfasilitasi nasabah BSI dari berbagai segmen usaha di Aceh...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Aceh mencatat 155 ribu transaksi lewat mesin EDC (Electronic Data Capture), hingga April 2025.
Jumlah transaksi digital hingga EDC milik BSI Aceh selama Januari-April di Aceh mencapai Rp 61,2 miliar, naik 65,6 persen secara year on year.
Hal itu disampaikan oleh Regional CEO BSI Aceh, Wachjono, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
BSI Aceh terus mendorong penguatan transaksi digital lewat optimalisasi layanan mesin EDC (Electronic Data Capture). Hal itu seiring positioning EDC BSI sebagai EDC Syariah pertama di Indonesia.
Katanya, sampai dengan akhir April 2025, BSI Aceh memiliki sekitar 1.715 mesin EDC. Jumlah ini akan terus ditambah sesuai dengan target tahun ini sebagai langkah optimalisasi layanan.
“EDC BSI sebagai EDC Syariah pertama di Indonesia dan akan memfasilitasi nasabah BSI dari berbagai segmen usaha di Aceh,” katanya.
Dikatakan Wachjono, Mesin EDC BSI akan difokuskan pada merchant-merchant di bidang islamic ecosystem, lifestyle, fashion, modern ritel, rumah sakit, klinik kecantikan, food and beverages maupun merchant-merchant potensial lainnya yang volume transaksi hariannya tinggi dan membutuhkan informasi cashflow yang cukup detail.
Dia menegaskan, optimalisasi mesin EDC BSI menjadi salah satu langkah perseroan untuk melengkapi layanan e-banking BSI yakni BYOND by BSI, BEWIZE, BSI ATM/CRM, BSI QRIS dan BSI Agen. Hal ini sejalan dengan komitmen BSI tahun ini untuk memperluas jangkauan layanan transaksi, terutama segmen usaha yang dimiliki ritel dan UMKM.
“Layanan e-banking BSI sudah lengkap. Kami optimis untuk membangun ekosistem layanan digital akan tumbuh lebih baik di tahun ini. BSI terus menggali potensial merchant segmen ritel dan UMKM untuk pemasangan EDC di lokasi usaha merchant sebagai opsi penerimaan transaksi pembayaran dari customer,” tutup Wachjono.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.