Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per 12 Mei 2025? Ini Daftar Harga PLN per kWh
Tarif listrik triwulan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Senin (12/5/2025).
Tarif yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya, yakni Januari-Maret 2025, berdasarkan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 27 Maret 2025.
Keputusan ini berlaku selama triwulan II. Sehingga tarif listrik tak akan mengalami kenaikan harga pada April hingga Juni 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengumumkan kebijakan tarif, Kamis (27/3) lalu.
Tarif listrik triwulan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero).
Dihitung dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, harga batu bara acuan (HBA), dan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Bagi pelanggan subsidi, tarif tetap diberlakukan untuk kelompok masyarakat rentan seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, UMKM, dan industri kecil.
Sementara untuk pelanggan non-subsidi, tarif tetap berlaku untuk rumah tangga umum, bisnis, industri menengah dan besar, serta instansi pemerintah.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Mulai April 2025, Tak Lagi Diskon 50 Persen
Berikut tarif listrik yang berlaku Senin 12 Mei 2025
Pelanggan Rumah Tangga:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan Industri:
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Umum:
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Pelanggan Sosial:
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp 925/kWh
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Baca juga: Update Dampak Gempa 6,2 Guncang Aceh: 6 Rumah Rusak di Abdya dan Aceh Selatan, Talud Ambruk
Baca juga: Safaruddin Peringatkan Perusahaan Tambang di Abdya: Kalau Tak Beri Manfaat untuk Rakyat, Tutup
Baca juga: Serda Satria Dipecat TNI AL karena Terlibat Operasi Militer Rusia Perangi Ukraina, Kabur Sejak 2022
Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar dan Pascabayar, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya |
![]() |
---|
Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Buang Kebiasan Buka Tutup Pintu Kulkas, Bisa Akibatkan Kerugian Ekonomi, PLN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.