Feature
Empat Tahun Kabur dari Lapas Lhoksukon, Warga Ciduk Napi Narkotika saat Mencuri di Kebun
Seorang narapidana kasus narkotika yang sempat buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat tengah mencuri di sebuah kebun
Seorang narapidana kasus narkotika yang sempat buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat tengah mencuri di sebuah kebun di kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Ahad (11/5/2025).
Narapidana tersebut diketahui bernama Agusyadi (32), warga Gampong Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Ia sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon pada 15 Agustus 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun Serambi, penangkapan bermula saat sejumlah warga memergoki Agusyadi mencurigakan dan diduga mencuri hasil kebun milik warga.
Setelah diamankan, warga langsung menyerahkannya ke Polres Lhokseumawe. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara.
Agusyadi adalah narapidana perkara narkotika jenis sabu, yang dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada sidang tanggal 26 Juli 2022. Ia dihukum penjara 8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus pelarian Agusyadi sempat menghebohkan pihak Lapas Lhoksukon. Ia diketahui kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, lalu melompati tembok belakang lapas sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, para narapidana lain tengah mengikuti kegiatan pengajian rutin di dalam blok.
Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Aksinya lolos dari pengawasan petugas membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian.
“Setelah diamankan oleh kepolisian kemudian kita menjemputnya di Polres Lhokseumawe,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Rian Firmansyah MH kepada Serambi, Selasa (13/5/2025).
Kemudian kara Rian, napi tersebut dititip ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan pengamanan yang lebih ketat. Pihak Lapas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat kepolisian atas partisipasi dalam penangkapan buronan tersebut.(jaf)
Menelusuri Jejak Peradaban Singkil Lama, Beradu Nyali di Antara Gerombolan Buaya Pemangsa |
![]() |
---|
Perjalanan Spritual Aulia Al Farabi Pemuda Aceh yang Tempuh 90 Hari ke Makkah Naik Sepeda ‘Kodama’ |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Pick Up Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Alue Glong, 2 Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Sofia Keumalasari, Tawarkan Solusi Rantai Pasok Nilam Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Agama, Bupati Aceh Besar Launching ‘Beut Kitab Bak Sikula’ untuk SD dan SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.