Rabu, 10 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

'Sedekah Haram' APBA

Alih-alih menjadi perisai dan pelayan rakyat yang tengah berduka, para penguasa Aceh justru asyik 'bersedekah haram'.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). 

Oleh: Mansur Syakban *)

TANAH Serambi Mekkah yang mulia, saksi bisu pekik takbir para pahlawan Aceh yang mengguncang penjajah (jejak heroiknya abadi di depan Taman Putro Phang), kini dihadapkan pada ironi kepemimpinan yang mengkhianati semangat perjuangan. 

Alih-alih menjadi perisai dan pelayan rakyat yang tengah berduka, para penguasa Aceh justru asyik 'bersedekah haram' dengan menggelontorkan uang APBA yang fantastis kepada instansi vertikal.

'Sedekah haram' ini bukanlah donasi sukarela dari kelimpahan, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. 

Dana APBA yang seharusnya menjadi hak fundamental masyarakat untuk mengatasi stunting, memulihkan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, tempat-tempat pendidikan yang kronis, membangun layanan kesehatan yang paripurna, dan menyediakan hunian layak kepada rakyat Aceh, justru dialirkan sebagai hibah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.

Ironisnya, praktik ini dibungkus retorika 'hibah', sebuah kamuflase yang menyembunyikan pengingkaran terhadap prioritas kesejahteraan rakyat Aceh.

Kisah pilu Khairul Halim, petani cabai di Gampong Rukoh, Banda Aceh, hanyalah puncak gunung es dari penderitaan rakyat Aceh. 

Kegagalannya menyekolahkan sang buah hati ke madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) karena biaya pendaftaran yang mencekik, menjadi simbol hilangnya hak atas pendidikan akibat alokasi anggaran APBA yang keliru.

Kemana dana APBA yang seharusnya memastikan tak ada anak Aceh yang terhalang cita-citanya karena keterbatasan biaya pembangunan sekolah? 

Mengapa uang rakyat lebih mudah mengalir untuk kemegahan instansi vertikal, sementara hak-hak dasar rakyat terabaikan?

Baca juga: Ombudsman Turunkan Tim Reaksi Cepat Tindaklanjuti Laporan Petani Cabai Gampong Rukoh

Baca juga: Mencegah dan Mengatasi Praktik ‘Bullying’ di Kalangan Siswa

Data yang diungkap berbagai media memperlihatkan skala sedekah haram yang mencengangkan. Ratusan miliar APBA menguap ke instansi vertikal sejak 2017 hingga 2025. 

Sementara di sisi lain, para pemimpin Aceh justru menadahkan tangan ke Jakarta memohon kucuran APBN. Sebuah ironi yang menyayat hati.

Komitmen Pemerintah Aceh untuk memberantas korupsi melalui sinergi dengan KPK terasa hambar di tengah praktik hibah anggaran yang tidak memprioritaskan rakyat. 

Bukankah alokasi anggaran yang salah sasaran, terutama di tengah kesulitan ekonomi masyarakat merupakan bentuk korupsi opportunity cost? 

Teori ini menjelaskan bahwa kerugian tidak hanya berupa uang yang hilang, tetapi juga hilangnya kesempatan untuk menggunakan sumber daya secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Ratusan miliar yang dihibahkan seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, sehingga kegagalan mengalokasikannya secara tepat adalah sebuah kerugian besar.

Dari perspektif teori politik, praktik 'sedekah haram' ini dapat dianalisis melalui lensa teori oligarki. Oligarki merujuk pada sistem kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan sekelompok kecil elite yang memiliki kepentingan tertentu. 

Dalam konteks ini, diduga kuat bahwa elite penguasa di Aceh lebih memilih untuk mengakomodasi kepentingan instansi vertikal demi mempertahankan kekuasaan atau mendapatkan keuntungan pribadi, daripada memperjuangkan hak-hak rakyat yang terfragmentasi dan kurang memiliki kekuatan politik yang terorganisir. 

Hibah menjadi alat untuk membangun relasi patron-klien dengan instansi vertikal, yang mungkin dianggap lebih strategis dalam menjaga stabilitas kekuasaan mereka.

Baca juga: Di Hadapan Wartawan, Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Siap Dikritik untuk Perbaikan

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Dukung Penerapan VAR di Liga 2 Musim 2025/2026, Kedua Stadion Kandang Siap

Ketakutan para penguasa eksekutif dan legislatif Aceh untuk tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal memunculkan pertanyaan mendasar. 

Apakah rasa aman dan perlindungan mereka lebih bergantung pada memberi kepada instansi vertikal daripada memenuhi hak-hak rakyat? 

Mungkinkah ada kekhawatiran akan 'dicari-cari kesalahan' jika permintaan pembangunan fasilitas instansi vertikal tidak dipenuhi? 

Ketakutan semacam ini, jika benar adanya, adalah cerminan dari lemahnya kepemimpinan yang seharusnya berani berdiri tegak membela kepentingan rakyatnya.

Keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus PT. Timah dengan menggunakan teori opportunity cost untuk kerugian lingkungan seharusnya menjadi preseden di Aceh. 

Mengapa kerugian akibat hibah APBA yang salah sasaran, yang secara nyata merampas hak dasar sekitar lima juta rakyat Aceh atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, tidak ditindaklanjuti dengan cara yang sama? 

Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap rakyat Aceh. Absennya KPK dalam isu hibah ini juga menimbulkan tanda tanya besar. 

Bukankah KPK dan Pemerintah Aceh seharusnya bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat? 

Mengapa KPK terkesan diam terhadap praktik hibah yang jelas-jelas berpotensi merugikan masyarakat luas ini?

Baca juga: Masa Tugas Panwaslih Pilkada Aceh Resmi Berakhir 

Baca juga: Gasak Emas Batangan Ratusan Gram, Maling Bobol Brankas di Aceh Besar Ditangkap, Begini Kronologinya 

Dahulu, Aceh adalah bangsa yang disegani dan berdaulat. Keputusan para pemimpinnya untuk bergabung dengan NKRI tentu didasari harapan akan keadilan dan kesejahteraan yang merata. 

Namun, melihat kondisi hari ini, di mana para pemimpin Aceh justru mengemis ke pusat karena ketidakmampuan atau ketidakmauan mengelola APBA secara bertanggung jawab, maka muncul pertanyaan besar tentang makna otonomi dan janji kemerdekaan. 

Bukankah sudah menjadi kewajiban negara Indonesia, melalui Pemerintah Pusat untuk menekan instansi vertikalnya agar mengembalikan ratusan miliar dana APBA yang telah diterima sebagai hibah? 

Dana tersebut adalah hak rakyat Aceh, dan sudah seharusnya dikembalikan untuk membiayai kebutuhan mendesak mereka.

Maka, dengan penuh keprihatinan, kami bertanya kepada para pemegang amanah di Aceh: apakah Anda merasa nyaman mengambil hak rakyat demi menyenangkan pihak lain? 

Para pahlawan Aceh di masa lalu tidak gentar menghadapi penjajah. Mengapa para pemimpin hari ini justru terlihat kehilangan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak rakyatnya sendiri?

Wahai para pewaris semangat Laksamana Malahayati dan Sultan Iskandar Muda! Dahulu, para pahlawan Aceh rela berkorban nyawa demi membela rakyat dari penindasan. 

Jangan biarkan pengorbanan mereka menjadi sia-sia dan kuburan para penjajah seolah tertawa melihat ketidakberdayaan kita hari ini dalam memperjuangkan hak-hak sendiri. 

Mengapa para pemimpin saat ini justru gemetar dalam menolak kebijakan yang tidak berpihak, seperti permintaan hibah ke instansi vertikal, padahal rakyat Aceh membutuhkan tindakan nyata dan alokasi anggaran yang sepenuhnya untuk kesejahteraan mereka? 

Baca juga: JPU Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SPP PNPM Simpang Tiga

Baca juga: VIDEO - Mualem Kembali ke Aceh, Disambut Bupati Aceh Timur di Langsa

KPK, bukalah mata dan telinga Anda! Jangan biarkan praktik koruptif yang merugikan rakyat ini terus berlanjut. Tegakkan keadilan sejati untuk rakyat Aceh!.(*)

*) PENULIS adalah Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved