Berita Pidie Jaya

Polsek Bandar Baru Pidie Jaya Damaikan Perkara Penganiayaan Via Restorative Justice, Begini Kasusnya

Proses perdamaian secara kekeluargaan itu mempertemukan pelapor dan terlapor beserta kedua keluarga mereka di Aula Mapolsek Bandar Baru, Rabu (14/5/20

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Pidie Jaya
DAMAIKAN KASUS PENGANIAYAAN - Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya, mendamaikan dua keluarga yang sebelumnya anggota keluarga mereka terlibat kasus penganiayaan. Perdamaian ini berlangsung di Mapolsek setempat, Rabu (14/5/2025) malam. 

Proses perdamaian secara kekeluargaan itu mempertemukan pelapor dan terlapor beserta kedua keluarga mereka di Aula Mapolsek Bandar Baru, Rabu (14/5/2025) malam. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya, berhasil mendamaikan dua keluarga yang terlibat anggota keluarga mereka terlibat penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice. 

Proses perdamaian secara kekeluargaan itu mempertemukan pelapor dan terlapor beserta kedua keluarga mereka di Aula Mapolsek Bandar Baru, Rabu (14/5/2025) malam. 

Pendekatan ini ditempuh guna menghindari proses hukum lebih lanjut, serta menyelesaikan konflik secara damai tanpa ada pihak yang dirugikan.

Perkara inin dilaporkan ke Polisi Nomor: LP/04/IV/2025/SPKT/SEK-BB tanggal 16 April 2025. 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK SH MH, melalui Kapolsek Bandar Baru, Iptu Muhammad Rizky Ali STrK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (15/5/2025).

“Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Iptu Muhammad Rizky. 

Kapaolsek mengatakan penganiayaan itu di Jembatan Dusun Blang, Gampong Gapu, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Kejadian itu sempat menimbulkan keresahan warga sekitar pada pekan sebelumnya.

Pelapor berinisial AT (29), warga Kecamatan Trienggadeng yang juga abang kandung korban RW (20), melaporkan FL (18), warga Kecamatan Panteraja, atas dugaan penganiayaan usai cekcok. 

Dalam proses perdamaian, keluarga dari kedua belah pihak bersama perangkat Gampong Tampui, Kecamatan Trienggadeng dan Gampong Mesjid I, Kecamatan Panteraja, sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pelaku FL, telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban RW dan keluarganya.

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada dan kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

“Alhamdulillah, permintaan maaf diterima. Kedua pihak sudah berdamai dan menyatakan sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan Polri dalam menegakkan hukum yang humanis tanpa proses peradilan. 

“Langkah ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum dan memilih menyelesaikan konflik dengan bijaksana dan damai,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved