Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Selain Ismatullah, tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunBanten.com
3 TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, viral setelah video pemalakan proyek Rp5 triliun beredar. 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Banten, Ismatullah (IS), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek Rp5 Triliun.

Kasus ini muncul setelah beredar video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Video itu viral di media sosial dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, hingga berujung ditetapkannya tiga tersangka.

Selain Ismatullah, tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Ketiganya diduga melakukan 'pemalakan' terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga pengusaha lokal ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman untuk mendapatkan proyek.

Kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus ini.

Anindya juga menyesalkan peristiwa yang menyebabkan kegaduhan tersebut.

 

Lantas, seperti apa sosok Ismatullah?

Ismatullah merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan ketiga pengusaha lokal di Kota Cilegon itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.

Menurut Dian, dalam aksinya, Ismatullah berperan dalam menggebrak meja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved