Berita Banda Aceh
DPR Aceh Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru
Penetapan draf revisi UUPA ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan revisi draf rancangan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA untuk kemudian disampaikan ke DPR RI.
Penetapan draf revisi UUPA ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).
Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyisiran dan pembahasan pasal demi pasal dari draf rancangan awal serta melakukan beberapa perubahan sesuai dengan kesepakatan bersama tim penyusunan rancangan awal perubahan UUPA dari Pemerintah Aceh.
Dari hasil penyisiran tersebut disepakati beberapa penyesuaian dan perubahan batang tubuh yang terdiri dari sembilan pasal, di antaranya delapan pasal perubahan dan satu pasal penyisipan/penambahan (pasal baru).
“Pertama, dalam pasal 7 terkait dengan kewenangan Aceh, yaitu penegasan kewenangan pusat agar tidak terjadi paradoks yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya,” sebutnya.
Kemudian, dalam pasal 11 yaitu penegasan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh. Lalu, dalam pasal 235 terkait penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.
Baca juga: Bunda Salma, Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman Dilantik Jadi Anggota DPRA Periode 2024-2029
“Selanjutnya dalam pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana Otonomi Khusus (Otsus). Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA, dan Pasal 251a merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aсеh,” ucap Anwar Ramli.
Berikutnya, kewenangan dan pendapatan/fiskal, dalam pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset.
“Dan pasal 165 adalah kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan pemerintah pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam penyampaiannya Tgk Anwar Ramli menegaskan bahwa pembahasan rancangan perubahan UUPA di DPR RI nantinya perlu dikawal bersama agar undang-undang ini lebih komprehensif dan sempurna dari yang sebelumnya.
“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan UUPA haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh. Hal ini secara eksplisit juga disebutkan dalam pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mengungkap bahwa revisi UUPA ini adalah ikhtiar bersama untuk memperkuat keistimewaan dan kekhususan Aceh sesuai dengan semangat MoU Helsinki.
“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” ungkapnya.
Beras Mahal dan Langka, Yah Fud Minta Pemerintah Aceh Serius Cari Solusi |
![]() |
---|
165 WBP dari Seluruh Aceh Dibina Karakter Lewat Perkemahan Pramuka |
![]() |
---|
Pengakuan Nelayan Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Aceh: Bekal Habis, Tak Bisa Melaut Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Wali Nanggroe Dorong Regulasi Pengembangan Kakao |
![]() |
---|
Kodam IM Siapkan Pasukan Jaga Keamanan Kejati dan Kejari se-Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.