Berita Sabang

Mahkamah Syariyah Sabang Vonis 2 Siswa Terlibat Judi Online, Polres & Kejari Minta Ortu Lebih Peduli

Selama tahun 2025 atau hingga 21 Mei 2025, Polres Sabang telah menangani dua kasus judi online yang kini sudah diputus oleh Mahkamah Syariyah Sabang. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DAMPAK JUDI ONLINE - Narasumber menjelaskan dampak buruk judi online terhadap remaja di Sabang, Rabu (21/5/2025) 

Selama tahun 2025 atau hingga 21 Mei 2025, Polres Sabang telah menangani dua kasus judi online yang kini sudah diputus oleh Mahkamah Syariyah Sabang

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Ancaman judi online terhadap generasi muda di Kota Sabang semakin nyata.

Selama tahun 2025 atau hingga 21 Mei 2025, Polres Sabang telah menangani dua kasus judi online yang kini sudah diputus oleh Mahkamah Syariyah Sabang

Para pelakunya yang masih remaja atau siswa dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

KBO Satreskrim Polres Sabang, Ipda Herbi, mengungkapkan, kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian daring tidak lagi tersembunyi.

Bahkan dilakukan secara terbuka menggunakan aplikasi dan media sosial.

“Generasi muda, terutama pelajar, harus sadar bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan.

Kami minta orang tua lebih peduli terhadap aktivitas digital anak-anaknya,” tegas Herbi, dalam program Jaksa Menyapa yang digelar di salah satu radio di Sabang, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Terperosok ke Kolam, Pencari Berondolan Sawit Ditemukan Meninggal, Korban Disebut tak Bisa Berenang

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, menyebut bahwa peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dunia perjudian daring.

Ia menilai, pemberlakuan jam malam di Sabang cukup efektif menekan aktivitas negatif anak muda, namun belum cukup tanpa pengawasan di rumah.

“Banyak pelajar yang terlibat, karena pengaruh teman dan rasa ingin tahu. Tapi begitu masuk, mereka bisa terjebak dalam utang, stres, bahkan putus sekolah,” ujar Rizky.

Ia berharap tidak ada lagi perkara judi online yang harus disidangkan di masa mendatang, karena dampaknya lebih luas dari sekadar hukuman pidana yakni merusak reputasi dan menutup peluang masa depan para pelajar.

Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH, menambahkan dari berbagai temuan dan laporan, judi online tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis.

Anak-anak yang kecanduan judi menunjukkan perubahan perilaku signifikan.

Baca juga: Candu Judi Online, Karyawan Toko Handphone di Aceh Timur Gelapkan Uang Hampir Rp1 Miliar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved