Berita Aceh Selatan

Obat Ursodeoxycholic Acid di RSUDYA Tapaktuan Aceh Selatan Kosong

akibat kekosongan obat tersebut membuat pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membeli ke apotek luar rumah sakit. 

Editor: mufti
For: Serambinews.com
Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Erizaldi MKes SpOG 

“Nanti coba kami dalami lagi, ke depannya mungkin bisa kita siapkan di rumah sakit kalau kasusnya banyak. Kalau tidak, nanti bisa di apotek yang kerja sama dengan rumah sakit yang dana pembayaran akan di tanggung rumah sakit.” Erizaldi, Plt Direktur RSUDYA Tapaktuan 

SERAMBINEW.COM, TAPAKTUAN - Rumah Sakit Umum Daerah Yullidin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan mengalami kekosongan obat Ursodeoxycholic Acid (UDCA). Diketahui, UDCA yakni obat untuk mengobati gangguan hati dan saluran empedu.

Dari informasi yang dihimpun Serambi, Selasa (20/5/2025) diketahui, akibat kekosongan obat tersebut membuat pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membeli ke apotek luar rumah sakit. 

“Obatnya kosong, kita dikasih resep dokter dan disuruh cari obat di luar tanpa diberitahukan bagaimana mekanisme setelah membeli obat di apotek luar, apakah ditanggung rumah sakit atau tidak,” kata Ika, salah satu keluarga pasien.

Padahal, kata Ika, menjadi tanggung jawab dan kewajiban rumah sakit untuk menyediakan obat untuk pasien. “Apalagi dokter menganjurkan untuk mengonsumsi obat dalam waktu dua bulan bagi pasien,” katanya.

Menurutnya, pihak rumah sakit atau BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi penebusan obat di apotek luar atau yang bekerja sama dengan rumah sakit bagi peserta BPJS.

“Banyak masyarakat tidak tahu terkait hal itu dan harus membeli obat dengan uang sendiri walaupun mahal tanpa tahu bagaimana regulasi penebusan obat di apotek luar bagi peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUDYA Tapaktuan, Erizaldi saat dikonfirmasi mengatakan untuk obat tersebut belum masuk dalam formularium rumah sakit sejak 2022-2024.

“Nanti coba kami dalami lagi, ke depannya mungkin bisa kita siapkan di rumah sakit kalau kasusnya banyak. Kalau tidak, nanti bisa di apotek yang kerja sama dengan rumah sakit yang dana pembayaran akan di tanggung rumah sakit,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut bagaimana mekanisme pembayaran dari rumah sakit jika membeli di apotek kerja sama, Plt Direktur RSUDYA Tapaktuan mengatakan bahwa kwitansi pembayaran diserahkan kebagian keuangan. “Nanti kwitansi pembayaran serahkan kebagian keuangan untuk diganti uangnya,” pungkasnya.(is)

 

BPJS: Faskes Tidak Boleh Bebankan Pasien 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan. Sebaliknya, faskes tidak boleh membebankan pasien atau peserta BPJS untuk mencari obat di apotek luar rumah sakit jika terdapat kekosongan obat.

Hal ini sesuai dengan janji layanan fasilitas kesehatan dan pogram Transformasi Mutu Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dicanangkan pemerintah. “Terkait peserta yang diminta untuk membeli obat di luar, hal tersebut sangat kami sesali dan memohon maaf kepada peserta atas kondisi tersebut dan kami koordinasikan segera dengan manajemen rumah sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar kepada Serambi, Selasa (20/5/2025).

Ia mengatakan BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan sudah melakukan sosialisasi janji layanan dengan menempatkan banner/poster janji layanan di tempat pendaftaran maupun tempat lain yang dapat dilihat oleh peserta yang mengakses pelayanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved