Breaking News

Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Kembali Jaring Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Kali Ini 20 Kambing di 5 Lokasi

Kali ini, 20 kambing diamankan di lima lokasi di Aceh Jaya, Rabu (21/5/2025).

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
AMANKAN KAMBING - Petugas Satpol PP Aceh Jaya mengamankan kambing yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya, Rabu (21/5/2025) 

Kali ini, 20 kambing diamankan di lima lokasi di Aceh Jaya, Rabu (21/5/2025).

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu berhasil kembali mengamankan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum. 

Kali ini, 20 kambing diamankan di lima lokasi di Aceh Jaya, Rabu (21/5/2025).

Kelima lokasi terjaringnya kambing itu, yakni di Kuala Meurisi, Keutapang, Padang Datar, Krueng Sabee, dan Dayah Baro. 

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan operasi ini melibatkan Perwakilan dari Dinas Pertanian. 

Kemudian Personel Polres Aceh Jaya, Personel Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, Dokter Hewan dan PPNS.

Mereka menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.  

Baca juga: VIDEO Hamas: Tank Israel Hancur, Pasukan Zionis Dilumpuhkan dalam Serangan Brutal!

"Penertiban (razia ternak) yang menjadi kegiatan rutin tahunan kembali kami kencangkan.

Hal ini mengingat banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terhadap hewan ternak lepas liar yang sudah sangat meresahkan baik di jalan raya, di area permukiman penduduk bahkan di kebun. 

Kondisi ini berpotensi pemicu konflik sosial (antara pemilik ternak dengan pihak yang dirugikan)," ujar Hamdani.

Dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, saat ini Petugas bersama Tim Terpadu lebih menfokuskan penertiban di jalan raya dan fasilitas umum.

Tujuannya untuk mensterilkan jalan raya dan fasilitas umum lainnya dari gangguan yang diakibatkan oleh hewan ternak.

"Upaya ini sebagai bentuk penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," katanya.

Baca juga: Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Hamdani mengharapkan semua pihak ikut berkontribusi dan berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten dan masyarakat setempat sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun.

Ia mengimbau kepada para pemilik ternak untuk menjaga dan memelihara hewan ternaknya sesuai dengan peraturan daerah dan anjuran syariat islam.

"Kami juga mengajak semua pihak menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta bangkit bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang ternak sepanjang jalan," ujarnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved