Berita Nasional

Terungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal usai Covid-19, Pemerintah Beberkan Biang Keroknya

Menurut Lukman, salah satu penyebab utama kenaikan harga tiket adalah meningkatnya biaya pemeliharaan (maintenance) pesawat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara Sultan Iskandar Muda 

Terungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal usai Covid-19, Pemerintah Beberkan Biang Keroknya

SERAMBINEWS.COM – Terungkap penyebab harga tiket pesawat menjadi lebih mahal pasca pandemi Covid-19.

Sejumlah masyarakat merasakan dampak kenaikan harga tiket pesawat pasca Covid-19.

Misalnya, harga tiket pesawat dari Banda Aceh (BTJ) ke Kualanamu Medan (KNO) sebelum Covid-19, dibanderol kisaran Rp 350 – Rp 500 ribu.

Namun kini, harga tiket pesawat dari BTJ ke KNO per Mei 2025, dijual Rp 800 ribu hingga Rp 950 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak setelah pandemi Covid-19

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pesawat Lion Air Registrasi PK LEH
Pesawat Lion Air Registrasi PK LEH (jetphoto)

Menurut Lukman, salah satu penyebab utama kenaikan harga tiket adalah meningkatnya biaya pemeliharaan (maintenance) pesawat.

Hal itu termasuk kebutuhan reaktivasi armada untuk mengimbangi lonjakan permintaan penerbangan pasca pandemi.

Pihaknya saat ini sedang berusaha melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara.

"Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk pada biaya maintenance resource, menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara guna memenuhi pertumbuhan permintaan pasca Covid-19, serta adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global," ujar Lukman, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, kata dia, maskapai penerbangan juga menghadapi tantangan lain seperti kesulitan pengadaan mesin, kenaikan harga kontrak, hingga fluktuasi nilai tukar dolar AS. 

Lukman menyebut, penurunan nilai komponen sel pesawat, yang dipengaruhi oleh perubahan aturan akuntansi melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, turut memperparah tekanan biaya.

"Kemudian, penurunan pada komponen sel pesawat yang disebabkan oleh adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 Tahun 2020, yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sel pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19," ujar Lukman.

Melihat kondisi mahalnya tiket pesawat, Lukman membeberkan bahwa Kemenhub mengusulkan beberapa perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara.

Pertama yakni perubahan PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019.

Ia mengatakan, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh, serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Kedua yakni penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.

"Diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller,”

“Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah," papar dia.

"Yang terakhir, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat,”

“Selain itu, juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan oleh gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada high season," imbuh Lukman.

Berikut komponen biaya tiket pesawat pada 2019:

1. Avtur: 27,70 persen
2. Maintenance: 7,30 persen
3. Sewa pesawat: 22,90 persen
4. Umum dan organisasi: 12 persen
5. Marketing dan sales: 8,10 persen

6. Penyusutan: 3,50 persen
7. Gaji awak pesawat: 2,40 persen
8. Catering: 3,20 persen
9. Ground handling: 3,60 persen
10. Jasa kebandarudaraan: 2,60 persen

11. Tunjangan: 4,40 persen
12. Training: 1,30 persen
13. Gaji teknisi: 0,50 persen
14. Insurance: 0,30 persen
15. Pelumas: 0,20 persen

Komponen biaya tiket pesawat pada 2025:

1. Avtur: 28,30 persen
2. Maintenance: 20,14 persen
3. Sewa pesawat: 12,19 persen
4. Umum dan organisasi: 8,76 persen
5. Marketing dan sales: 7,25 persen

6. Penyusutan: 5,44 persen
7. Gaji awak pesawat: 3,52 persen
8. Catering: 3,32 persen
9. Ground handling: 2,92 persen
10. Jasa kebandarudaraan: 2,62 persen

11. Tunjangan: 2,62 persen
12. Training: 2,42 persen
13. Gaji teknisi: 0,40 persen
14. Pelumas: 0,10 persen.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved