Berita Aceh Tenggara

Miliki Sabu 1,23 Gram, Satu Wanita dan 2 Pria di Lawe Alas Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pondok

Ketiganya ditangkap di sebuah pondok di Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Jum'at (23/5/2025) sekira pukul 13.45 WIB.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TERSANGKA SABU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus satu wanita dan dua pria karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram. Ketiganaya ditangkap di sebuah pondok Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Agara, Jum'at (23/5/2025) sekira pukul 13.45 WIB. 

Ketiganya ditangkap di sebuah pondok di Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Jum'at (23/5/2025) sekira pukul 13.45 WIB.

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus satu wanita dan dua pria karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,23 gram.

Ketiganya ditangkap di sebuah pondok di Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Jum'at (23/5/2025) sekira pukul 13.45 WIB.

Adapun ketiga tersangka, yakni berinisial IH (41), Warga Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, SB (44) Warga Desa Cingkam Mekhanggun, dan ALJ (31) Warga Desa Kuta Batu I, Keduanya dari Kecamatan Lawe Alas.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, menceritakan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Bahwa di Desa Cingkam Mekhanggun di sebuah pondok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 13.45 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi yang dimaksud. 

Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Yoni Dores Mengaku Sempat Datangi Rumah Lesti Kejora: Tak Dapat Tanggapan

Setelah sampai di pondok tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengetuk dan memanggil orang yang berada di dalam pondok.

Tak lama kemudian, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba masuk ke dalam pondok dan menemukan tiga orang yang berada di dalam pondok.

Dari tersangka SB dan ALJ ditemukan 4 bungkus sabu siap edar yang disimpan di atas lantai pondok dan satu lembar uang yang terbalut yang berisikan narkotika jenis sabu yang di selipkan di celah papan pondok.

Kemudian, satu alat hisap sabu bong. 

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada tersangka IH bahwa yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik IH.

Sedangkan SB dan ALJ baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu di pondok tersebut secara bersama-sama. Kini tersangka ketiga diamankan di Mapolres Agara. (*)

Baca juga: Viral Pernikahan Dini, Siswa SMK Nikahi Siswi SMP di Lombok Tengah, Dipisah Berulang Kali Tak Mempan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved