Bireuen
Usai Bentuk Tim Pendataan Aset, Pemkab Bireuen Gandeng Jaksa Sasar Wajib Pajak yang Bandel
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan, pertemuan ini membahas evaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Beberapa waktu lalu Pemkab Bireuen membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan dan penyelamatan aset daerah. Tim ini terdiri atas berbagai unsur pemerintahan dan mulai aktif bekerja di lapangan mendata berbagai aset daerah dan juga untuk peningkatan PAD Bireuen.
Guna memaksimalkan pemasukan PAD Bireuen, Pemkab Bireuen kembali mengambil kebijakan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (22/5/2025) untuk menagih wajib pajak yang dinilai bandel melunasi kewajibannya.
Pertemuan membahas langkah tersebut berlangsung di aula Kejari Bireuen bersama Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen. Dalam pertemuan diawali pemaparan/ekspose terkait bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan, pertemuan ini membahas evaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah. Dalam kegiatan ini, dibahas regulasi perpajakan yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah.
Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam regulasi, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa imbalan langsung bertujuan untuk
kemakmuran rakyat. Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data BKAD tunggakan pajak sebesar Rp 22.000.000.000,-
Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, Kejari dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKD Kabupaten Bireuen telah melakukan kerjasama dalam penagihan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bireuen dan Kejari Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.