Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi - Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan para pensiunan.

Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 dijadwalkan akan dicairkan pada Juni 2025, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah.

Pencairan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan haknya, mencakup ASN pusat, ASN daerah, PPPK, dan para pensiunan.

Prabowo juga menambahakn besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Presiden mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Selain itu, Prabowo juga menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Adapun selain selain para ASN, Pensiunan PNS juga dijadwalkan akan menerima gaji mereka pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.

Kabar baiknya, Untuk pencairan gaji 13 2025 untuk Pensiunan PNS ini tdak perlu melakukan verfikasi dari penerimanya.

Hal ini disampaikan, Corporate Secretary Taspen, Henra memberi penjelasan terkait gaji 13 2025 bagi Pensiunan PNS.

Henra menyatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa prosedur administratif tambahan yang perlu dilakukan peserta.

Rabu (21/5/2025), dalam keterangannya di Jakarta, Henra mengatakan,  “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.” 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.

Henra menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Taspen akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Peserta diminta untuk mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Taspen, baik media sosial, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam menghadirkan layanan yang tepercaya, serta mendukung pengelolaan dana pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Baca juga: Harga Emas di Aceh Timur,  Rp 5,7 Juta per Mayam, Batangan Lokal Bertahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved