Breaking News

Berita Aceh Barat

5 Pejabat BPKD Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pajak di Aceh Barat

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, hari ini kami tingkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka.” Siswanto

Editor: mufti
Serambi Indonesia
KASUS INSENTIF PAJAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto yang turut didampingi Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus, Taqdirullah, dan Jaksa Fungsional, Ardiansyah Girsang, Senin (26/5/2025), saat memberi keterangan pers dalam penetapan 5 tersangka dugaan korupsi kasus pemberian insentif pajak, di Kantor Kejari. 

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, hari ini kami tingkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka.” Siswanto, Kajari Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Kelima tersangka berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, J selaku Plt Kepala BPKD tahun 2020-2021, Z selaku Kepala BPKD tahun 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan tahun 2018 EH, dan Kabid Pendapatan tahun 2019–2022 berinisial SF.

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto dalam konferensi pers pada Senin pagi (26/5/2025) menyampaikan tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi hingga akhirnya menetapkan lima tersangka. Penyidikan ini berdasarkan dua surat perintah resmi yang ditandatangani sejak 29 Februari 2024. 

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, hari ini kami tingkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka,” ujar Siswanto didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus Taqdirullah, dan Jaksa Fungsional Ardiansyah Girsang.

Hasil penyidikan diketahui bahwa selama periode 2018 hingga 2022, BPKD Aceh Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4.931.389.075 untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. 

Namun, ungkap Kajari, sebagian besar dana tersebut diduga dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Yang paling mencolok adalah pemberian insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 2.262.500.000, padahal pajak tersebut sudah tidak lagi dipungut oleh BPKD dalam kurun waktu tersebut.

Tak hanya itu, insentif juga diberikan secara menyeluruh kepada semua pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL), termasuk yang tidak terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak, seperti pegawai di luar Bidang Pendapatan.

Padahal, menurut struktur kerja di BPKD, pemungutan pajak hanya dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB, yang bertugas memungut pajak dari objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, serta berbagai retribusi lainnya.

Kajari Siswanto menyatakan, kelima tersangka diduga kuat mengetahui dan terlibat langsung dalam mekanisme pemberian insentif yang menyalahi aturan. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 2,5 miliar. Saat ini penyidik sedang menunggu hasil auditor.(sb)

 

Belum Dilakukan Penahanan 

Kendati penyidik telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat tahun anggaran 2018 hingga 2022, namun para tersangka belum ditahan. 

"Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu, dan nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto dalam konferensi pers kemarin.

Ia menyatakan, tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(sb

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved