Aceh Utara

Polres Aceh Utara Periksa Empat Saksi Kasus Kepemilikan Dua Senjata Api Ilegal

Penangkapan ini membuka dugaan kuat bahwa ada jaringan perakitan dan distribusi senpi ilegal yang terorganisir....

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polres Aceh Utara
PERLIHATKAN SENJATA - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan dua senjata api yang diamankan dari seorang pria di Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara terus mengembangkan penyidikan kasus kepemilikan dua senjata api ilegal yang menyeret nama S alias Sinyak (21), warga Kabupaten Aceh Utara.

Dalam proses ini, empat orang saksi telah diperiksa guna mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

Sinyak ditangkap di Gampong Jangka Keutapang, Bireuen, Senin (19/5/2025), saat membawa satu pucuk pistol pabrikan kaliber 9x19 mm dan satu pistol rakitan.

Penangkapan ini membuka dugaan kuat bahwa ada jaringan perakitan dan distribusi senpi ilegal yang terorganisir.

“Dari pengakuan dan barang bukti yang diamankan, kasus ini bukan berdiri sendiri,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH MSM, Selasa (27/5/2025).

Boestani menyebut, penyidik juga akan melakukan uji balistik terhadap senjata api yang disita untuk menyelidiki keterkaitannya dengan sejumlah kasus kriminal, termasuk penembakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 26 April 2025.

Polres kini memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial B (diduga pelaku penembakan), serta dua rekannya, L dan M. Ketiganya diyakini memiliki keterkaitan erat dengan jaringan narkoba dan distribusi senpi ilegal.

Kepolisian mengimbau agar keluarga para DPO bersikap kooperatif dan menyerahkan mereka secara sukarela. 

Sementara itu, masyarakat yang memberikan informasi akurat dijanjikan imbalan dan perlindungan identitas.

“Bonus khusus disiapkan bagi warga yang membantu kami mengungkap keberadaan para DPO ini. Semua informasi akan dijaga kerahasiaannya,” tegas Boestani.

Polres Aceh Utara menyatakan komitmen penuh untuk membongkar seluruh jaringan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Penelusuran terhadap aktor-aktor lain dan asal-usul senjata masih terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved