Sosok Yuni Enumbi, Pecatan TNI Otak Penyelundupan Senjata Pindad ke KKB Papua, Kini Segera Diadili

Tersangka utama, Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu dan barang bukti kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews/Ist
PEMASOK SENJATA API KKB - Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu dan barang bukti kasus penyelundupan senjata api ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam pelimpahan berkas perkara tahap II, Selasa (27/5/2025). Yuni Enumbi adalah mantan anggota TNI yang sebelumnya bertugas di Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat, dengan pangkat Prajurit Dua (Prada). 

SERAMBINEWS.COM - Yuni Enumbi, mantan anggota TNI yang kini berusia 29 tahun, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua.

Ia diduga menjadi dalang utama dalam kasus penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

Penangkapan dilakukan di Keerom, Papua, pada Kamis (6/3/2025) setelah pemantauan intensif sejak 1 Maret 2025.

Kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua memasuki babak baru. 

Tersangka utama, Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu dan barang bukti kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz setelah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Proses hukum ini menandai komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku peredaran senjata api ilegal yang diduga memperkuat KKB di wilayah rawan konflik.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua," ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Selasa (27/5/2025).

Dalam kasus ini, tersangka Yuni Enumbi dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi.

Dalam proses tahap II, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga turut memeriksa tersangka dan mencocokkan dokumen perkara dengan barang bukti yang disita.

Sebanyak 36 item barang bukti turut diserahkan. Di antaranya dua pucuk senapan SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan amunisi berbagai kaliber, dan satu unit mobil Toyota Hilux.

Aparat juga menyita dokumen rekening bank atas nama tersangka serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi ilegal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua tidak terlibat dalam jaringan senjata ilegal.

"Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," katanya.

Nantinya Kejaksaan akan melakukan penuntutan, penyusunan dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyidangkan perkara tersebut. 

Baca juga: Sosok Bripda LO, Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017 di Intan Jaya, Kini Ditahan di Rutan Polda Papua

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved