Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Cerai, Kuasa Hukum Jawab Rumor Orang Ketiga

"Kalau itu (pihak ketiga) nggak ada," ucap Aflah, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (29/5/2025).

|
Editor: Nurul Hayati
Kolase Instagram @arya.saloka dan @anneofficial1990
Arya Saloka dan Putri Anne 

"Kalau itu (pihak ketiga) nggak ada," ucap Aflah, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (29/5/2025).

SERAMBINEWS.COM - Kini resmi bercerai, hak asuh anak pun jatuh ke tangan Putri Anne.

kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahimmenjelaskan usia anak yang di bawah 12 tahun, pastinya anak tersebut pasti bakal didapatkan ibunya.

"Untuk hak asuh anak sesuai hasil fakta-fakta di persidangan itu hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne."

"Memang anak di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," ungkapnya.

Terkait perceraian tersebut, Aflah pun menilai bahwa langkah yang dipilih oleh Arya merupakan jalan terbaik untuk rumah tangganya bersama Putri.

"Sepengetahuan kami ya mungkin langkah hukum ini memang jalan satu-satunya saja yang memang harus," ujarnya.

Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne telah diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Arya Saloka, istri dan anaknya
Arya Saloka, istri dan anaknya (Intagram)

Baca juga: Sinopsis Dendam Malam Kelam, Arya Saloka Berselingkuh dengan Davina Karamoy hingga Tega Bunuh Istri

Masalah rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne sebelumnya memang menyita perhatian.

Tak sedikit publik menilai retaknya rumah tangga keduanya lantaran adanya pihak ketiga.

 Menjawab kabar miring yang beredar, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim menegaskan tidak ada isu pihak ketiga di dalam perceraian kliennya dengan Putri Anne.

"Kalau itu (pihak ketiga) nggak ada," ucap Aflah, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (29/5/2025).

Aflah menyebut isu pihak ketiga tak pernah terbukti di fakta-fakta persidangan.

Adapun pihak Arya sebelumnya juga telah mengikuti semua proses menurut bukti yang ada.

"Sampai sekarang dari fakta-fakta dan evidence yang kita terima itu nggak ada sama sekali keterlibatan pihak ketiga," jelas Aflah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved