Berita Langsa 

Diduga Diretas, Saldo Nasabah Bank di Langsa Raib Rp 21 Juta Usai Dihubungi Oknum Mengaku dari KPP

korban mengalami kerugian nesar yakni saldo di rekening miliknya sebesar Rp 21.000.000, dilaporkan raib atau berpindah ke rekening bank milik otk.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
REKENING BANK DIRETAS - Ilustrasi peretasan rekening bank. Rekening bank salah seorang nasabah di Langsa diduga diretas oleh pelaku belum dketahui sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Rekening salah seorang nasabah bank di Langsa, Muhammad Syafrizal (44), warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, baru-baru ini diduga diretas.

Akibatnya, korban mengalami kerugian nesar yakni saldo di rekening miliknya sebesar Rp 21.000.000, dilaporkan raib atau berpindah ke rekening bank orang tidak dikenal.

"Kejadian menimpa saya ini terjadi pada 19 Mei 2025 lalu," ujar Muhammad Syafrizal kepada Serambinews.com, Kamis (29/5/2025).

Syafrizal menceritakan awal mulai sebelumnya saldo di rekening di salah satu bank plat merah miliknya itu raib. 

Bermula pada Senin, 29 Mei 2025 itu, menjelang waktu Shalat Zuhur ia mendapat telepon yang mengaku petugas dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Langsa

Pada saat itu, penelepon pertama menyampaikan kepadanya bahwa sebentar lagi akan ada staf KPP Pratama Langsa akan menghubungi Syafrizal untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan miliknya.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, masuk telepon kepadanya mengaku dari KPP Pratama Langsa mengatasnamakan dirinya Bagus memberitahukan langsung terkait nama perusahaan dan alamat.

"Yang membuat saya yakin kepada si penelepon bahwa ia petugas dari KPP Pratama Langsa karena pelaku menyebutkan alamat dan nama perusahaan milik saya secara valid atau benar," jelasnya.

Sehingga, tambah Syafrizal, dirinya pun langsung mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh pelaku mengaku Bernama Bagus itu untuk membuka aplikasi Play Store di handphone dan mendownload aplikasi M-Pajak.

"Setelah mendownload aplikasi M-Pajak, pelaku lalu meminta saya untuk mengisi nomor NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.

Namun yang terjadi setelah itu, sambung Syafrizal, handphone miliknya eror dan layarnya hitam.

Akan tetapi di layar handphonenya itu tetap muncul aplikasi yang sedang berjalan.

Saat itu, Syafrizal mengaku masih bisa berkomunikasi dengan pelaku tersebut.

Ia bahkan sempat menanyakan terkait eror handphone miliknya saat mendownload aplikasi M-Pajak itu.

Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban agar datang ke KPP Pratama Langsa di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baro untuk menjumpai pelaku.

Namun setibanya Syafrizal di Kantor Pajak itu, ternyata tidak ada petugas yang bernama Bagus dan saat itulah ia sadar bahwa ini penipuan. 

Dengan kondisi handphonenya masih eror, Syafrizal langsung bergegas mendatangi bank tersebut di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan SPBU Harapan yang jaraknya sekitar 100-an meter dari KPP Pratama Langsa itu. 

Di kantor bank plat merah itu, Syafrizal langsung meminta kepada seorang karyawan bank tersebut agar memblokir nomor rekening milik korban. 

Akan tetapi, saat dalam proses pemblokiran, muncul lagi di layar handphone laporan notifikasi transaksi keuangan Rp 21 juta, ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono. 

Ternyata, di saat korban berada di kantor bank yang beralamat di Jalan A Yani Langsa itu untuk memblokir nomor rekening, namun rupanya pelaku lebih cepat dan berhasil menguras saldo di rekening milik korban.

Menurut Syafrizal, atas kejadian yang menimpanya tersebut, pada hari itu juga korban membuat laporan ke SPKT Polres Langsa.

"Setelah kejadian, saya langsung melapor ke Polres Langsa dan hingga kini masih menunggu perkembangan lanjutan terkait kasus peretasan rekening bank milik saya ini," papar korban.

Kemudian korban juga telah membuat pengaduan melalui email ke Contac Center bank tersebut dan juga pengaduan secara tertulis ke kantor pusat bank plat merah itu via kantor cabangnya di Langsa

Lalu, timpal Syafrizal, hasil investigasi oleh pihak kantor pusat bank disampaikan secara lisan oleh kepala cabang di Langsa kepada dirinya pada 27 Mei 2025.

Menurut penjelasan pihak bank kepada korban, bahwa Syafrizal ada melakukan transaksi secara normal di rekening miliknya. 

Namun berbalik fakta yang dialaminya, Syafrizal mengaku, saat kejadian dia tidak ada melakukan transaksi perbankan ataupun ada memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lain sebagainya kepada pelaku.

"Yang saya cukup merasa aneh, saya tidak ada melakukan transaksi apapun saat handphone saya itu diretas oleh pelaku mengaku dari KPP Pratama,” urai dia.

“Namun pihak bank menyebutkan, sesuai hasil investigasi mereka bahwa saya melakukan transaksi di hari itu dan uang saya Rp 21 juta, berpindah ke rekening orang saya tidak kenali," jelas korban.

Korban mengaku cukup kecewa kepada pihak bank plat merah tersebut.

Ia menilai keamanan sistem elektronik di bank tersebut sangat mudah diretas, seperti yang telah terjadi kepadanya sebagai korban.  

"Apa yang terjadi ini sangat merugikan saya dan saya juga cukup kecewa kepada pihak bank yang terkesan lepas tangan, dan bahkan tidak ada solusi dari mereka," keluh Syafrizal.

"Ke depan, tidak tertutup kemungkinan nasabah-nasabah lainnya akan mengalami hal serupa,” paparnya.

“Karena hanya dengan mengisi NIK, dan nama, serta tanggal lahir, rekening kita bisa diretas," pungkas korban.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved