Draft Revisi UUPA
Aceh Bisa Kelola Minyak dan Gas hingga Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Dalam draft revisi UUPA yang disusun DPRA bersama Pemerintah Aceh, perubahan juga terjadi pada pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi.
SERAMBINEWS.COM - Dalam draft revisi UUPA yang disusun DPRA bersama Pemerintah Aceh, perubahan juga terjadi pada pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi.
Dalam UUPA ayat 1 disebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
Ayat 2, untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
Berikutnya pada ayat 3, kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Ayat 4, berbunyi, sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.
Dan terakhir pada ayat 5, ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam draft revisi UUPA, perubahan hanya terjadi pada ayat 1. Selanjutnya di antara ayat 1 dan 2 disisipkan satu ayat lagi yakni ayat 1a.
Baca juga: Respons Polemik 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut, Anggota DPRA Sebut Perlu Program Page Nanggroe
Baca juga: Inses Termasuk Penyimpangan Seksual, Seksolog dr Boyke: Banyak Pelaku Alami Trauma Sejak Kecil
Ayat 1 Pasal 160 draft revisi UUPA tersebut berbunyi, Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut, baik industri hulu maupun hilir di wilayah Aceh sampai dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Ayat 1a, pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi semua kekayaaan dan/atau aset yang timbul dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Di luar kedua ayat tersebut, tidak ada perubahan lain yang dilakukan.
Ini artinya, jika draft revisi UUPA ini disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka ke depan Aceh sudah dapat mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi, baik di hulu maupun hilir sampai dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE ini berada sejauh 200 mil laut atau sekitar 370 kilometer dari garis dasar pantai Aceh.(*)
Baca juga: Pedoman Urusan Pemerintahan Diatur Sendiri oleh Pemerintah Aceh
Baca juga: Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan dan Satu Pasal Baru
Draft Revisi UUPA
Draft Final Revisi UUPA
Aceh Bisa Kelola Migas hingga Batas ZEE
Revisi Pasal 160 UUPA
Pasal 160 UUPA tentang Migas
| Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh Harus Mendapat Pertimbangan Pemerintah Aceh |
|
|---|
| Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh |
|
|---|
| Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah |
|
|---|
| Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu |
|
|---|
| Izin Investasi, Ekspor Impor, dan Penangkapan Ikan Diatur Bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengeboran-Minyak-Lepas-Pantai.jpg)