Masih Ingat Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang? Lama Tak Ada Kabar, Kini Dinyatakan Bebas

Sosok kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Editor: Amirullah
ist
Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist) 

SERAMBINEWS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sosok kontroversial yang dikenal luas sebagai dukun pengganda uang, kembali menjadi sorotan publik usai dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia sebelumnya menjalani hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kasus pembunuhan yang menghebohkan Indonesia pada tahun 2016.

Dimas Kanjeng divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist)
Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist)

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Suasana Baru di Padepokan

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

“Kalau ada warga yang sakit dan butuh bantuan, kami bantu antar ke rumah sakit atau bantu biaya.

Warung makan di sekitar juga ikut terbantu karena banyak santri yang belanja di sana,” tambah Bambang.

Pilih Jalani Kehidupan Damai

Meski masa lalunya penuh kontroversi, kini Dimas Kanjeng memilih menempuh jalur berbeda.

Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang sudah dilalui, meskipun secara pribadi meyakini Dimas Kanjeng tidak bersalah.

“Kami ikuti proses hukum. Tapi sekarang yang penting beliau bisa kembali ke masyarakat dan fokus menyebarkan ajaran kebaikan,” ucap Daeng Uci.

Masyarakat sekitar pun menyambut perubahan ini dengan positif. Mereka berharap suasana damai dan kebermanfaatan dari kegiatan di padepokan dapat terus berlanjut.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017). (Surya)

 

Latar Belakang Kasus

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 2016 lalu.

Majelis hakim menyebut pemilik padepokan 'pengganda uang' itu terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua orang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu.

"Sejumlah unsur mulai dari secara sengaja, berencana serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan," tutur ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, Selasa (1/8/2017).

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

Nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu.

Laki-laki yang memiliki padepokan di Probolinggo ini mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.

Kasus hukum membelitnya ketika Dimas Kanjeng dituding menipu, dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah (tewas pada Februari 2015) dan Abdul Ghani (tewas pada April 2016).

Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang.

Dalam perjalanan kasus pembunuhan dua korban, kepolisian menyebut kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.

Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktik penipuan Dimas Kanjeng. Namun, keduanya kemudian dibunuh.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lama Tak Ada Kabar, Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang, Kini Dinyatakan Bebas: Jalani Hidup Damai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved