Berita Lhokseumawe

Putusan MK Gratiskan Sekolah Dasar, Akademisi: Tak Sekadar Bebas Biaya, Mutu Harus Dijamin

“Ini bukan hanya amanat moral, tetapi kewajiban hukum yang bersifat imperatif,” tegas, akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Dr Bukhari, MH CM 

“Ini bukan hanya amanat moral, tetapi kewajiban hukum yang bersifat imperatif,” tegas, akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis hingga ke sekolah swasta disambut dengan sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Mereka menilai, kewajiban negara tak cukup hanya menggratiskan biaya, tetapi juga harus dibarengi dengan jaminan mutu dan perangkat regulasi pelaksana yang jelas.

Dalam amar putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, frasa “tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diperluas maknanya.

Pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan menanggung biaya pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta.

“Ini bukan hanya amanat moral, tetapi kewajiban hukum yang bersifat imperatif,” tegas, akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Dr. Bukhari, MH CM, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan, negara tak bisa hanya melempar tanggung jawab ke sekolah swasta. Menurutnya, negara wajib hadir dengan regulasi turunan yang konkret, menyangkut mekanisme anggaran, distribusi dana, hingga sistem pengawasan yang ketat.

“Kalau pemerintah hanya menyatakan pendidikan gratis tapi tidak menyiapkan kerangka hukum dan teknis pelaksana, maka itu berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran hak warga negara,” tegasnya.

Bukhari juga mengingatkan bahwa Pasal 49 UU Sisdiknas mengatur alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan, yang kini juga harus menyentuh sekolah swasta.

“Sekolah swasta kini bagian dari penyelenggara wajib belajar. Maka anggaran negara harus mencakup mereka juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar implementasi putusan MK ini tidak hanya dimaknai sebagai penghapusan biaya, melainkan harus tetap mempertahankan standar mutu pendidikan.

“Negara harus menjamin kualitas guru, kurikulum, sarana, dan iklim belajar. Jangan sampai ‘gratis’ dijadikan alasan menurunkan standar pendidikan nasional,” tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved