Draft Revisi UUPA
Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan dan Satu Pasal Baru
Pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA tentang rancangan perubahan UUPA telah selesai.
SERAMBINEWS.COM - Pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA tentang rancangan perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA telah selesai.
Draft final revisi UUPA tersebut pada Jumat (23/5/2025) lalu telah diserahkan oleh Tim Perumus Revisi UUPA ke Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Penyerahan dokumen dipimpin oleh Tgk Anwar Ramli, diterima langsung oleh Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul. Ikut hadir pada acara tersebut Plt Sekda Aceh M Nasir, serta sejumlah anggota DPR Aceh.
Usai penyerahan dokumen, Tgk Anwar meminta dukungan BK Setjen DPR RI agar mendukung upaya dan rencana Pemerintahan Aceh dalam mendorong proses revisi UUPA bisa berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Apalagi, sambung Tgk Anwar, draf final revisi UUPA telah melewati serangkain proses dan tahapan panjang.
“Bahkan lembaga legislatif melaksanakan paripurna untuk menetapkannya,” ucapnya.
Dalam draft rancangan perubahan UUPA yang diperoleh Serambinews.com, disebutkan, rencana perubahan meliputi Bab Konsideran (menimbang), Bab Dasar Hukum (mengingat), dan perubahan batang tubuh yang terdiri dari 9 pasal.
Baca juga: Putusan MK Gratiskan Sekolah Dasar, Akademisi: Tak Sekadar Bebas Biaya, Mutu Harus Dijamin
Baca juga: Safrizal ZA Sebut 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut
Kesembilan pasal itu terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal penyisipan/penambahan atau pasal baru.
Delapan pasal perubahan dimaksud yaitu: pasal 7 tentang penegasan kewenangan Pemerintah (Pusat), pasal 11 tentang penetapan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) cukup diatur dalam Qanun Aceh.
Selanjutnya pasal 160 tentang penegasan pengelolaan minyak dan gas, pasal 165 tentang kewenangan perdagangan internasional, investasi, impor dan ekspor, dan pemberian izin penangkapan ikan.
Lalu pasal 183 tentang penegasan persentase Dana Otonomi Khusus (2,5 persen) dan peruntukannnya serta tidak ada batasan waktu, pasal 192 tentang penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai zakat pengurang pajak.
Pasal lainnya yang diubah yaitu pasal 235 tentang evaluasi Qanun APBA dan fasilitasi Qanun Aceh lainnya, pasal 270 tentang Qanun merupakan peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK.
Terakhir, satu pasal penyisipan/penambahan atau pasal baru, yaitu pasal 251A tentang pembagian pendapatan.(*)
Baca juga: Viral Shuniyya Ruhama, Penceramah yang Diduga Waria, Akun IG Diserbu Warganet
Baca juga: Safrizal ZA, Hasil Rapat Kesepakatan Tahun 2021 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumatra Utara
Draft Revisi UUPA
Isi Draft Revisi UUPA
Perubahan Isi UUPA
Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan
Revisi UUPA Muat Satu Pasal Baru
Draft Final Revisi UUPA
| Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh Harus Mendapat Pertimbangan Pemerintah Aceh |
|
|---|
| Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh |
|
|---|
| Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah |
|
|---|
| Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu |
|
|---|
| Izin Investasi, Ekspor Impor, dan Penangkapan Ikan Diatur Bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penyerahan-Draft-Revisi-UUPA.jpg)