Draft Revisi UUPA
Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh Harus Mendapat Pertimbangan Pemerintah Aceh
Revisi juga dilakukan terhadap pasal 270 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
SERAMBINEWS.COM - Revisi juga dilakukan terhadap pasal 270 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Pasal ini mengatur tentang qanun sebagai peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
Pasal 270 ayat 1 UUPA berbunyi, kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2, kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh.
Ayat 3, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan qanun kabupaten/kota.
Dalam draft revisi UUPA, ketentuan di dalam ayat-ayat tersebut diubah. Ketentuan ayat 1 diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan satu ayat, yakni ayat 2a dan 2b.
Ayat 1 draft revisi disebutkan, frasa sesuai dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan seusai dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota.
Baca juga: VIDEO Meuseuraya Akbar 2025: Pusat Sejarah Aceh yang Mulai Terancam hingga Impian Museum di Pidie
Baca juga: Dipicu Postingan di TikTok, Suami di Pijay Jerat Leher Istri hingga Tewas, Dibekuk Usai Kabur 24 Jam
Ayat 2, ketentuan yang bukan kewenangan Aceh dalam Undang Undang ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2a, Norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku secara nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk Aceh setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari Pemerintah Aceh.
Ayat 2b, pengaturan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh serta kerja sama pengelolaan bandar udara dan pelabuhan laut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari Pemerintah Aceh.
Ayat 3, kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh.
Dan ayat 4, kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
Pasal Tambahan
Draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), selain memuat delapan pasal perubahan, juga memuat satu pasal penyisipan/penambahan atau pasal baru.
Pasal yang ditambahkan atau disisipkan itu yaitu pasal 251A tentang pembagian pendapatan. Pasal ini disisipkan setelah pasal 251.
Baca juga: Tentara Thailand dan Kamboja Baku Tembak di Perbatasan, 1 Prajurit Tewas, Ini Reaksi Kedua Pemimpin
Baca juga: VIDEO Kabel Menjuntai Telan Korban Lagi, Pria Tua Terseret di Jalan Gampong Cadek
Pasal 251A berbunyi: pembagian pendapatan yang meliputi semua sektor pajak dan nonpajak, serta pendapatan lain yang dipungut oleh Pemerintah dihitung paling sedikit 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 % untuk Pemerintah.(*)
Draft Revisi UUPA
Draft Final Revisi UUPA
Perubahan Pasal dalam Draft Revisi UUPA
Pasal 270 UUPA
Perubahan Pasal 270 UUPA
Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh
| Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh |
|
|---|
| Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah |
|
|---|
| Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu |
|
|---|
| Izin Investasi, Ekspor Impor, dan Penangkapan Ikan Diatur Bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pusat |
|
|---|
| Aceh Bisa Kelola Minyak dan Gas hingga Batas Zona Ekonomi Eksklusif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Anwar_12.jpg)