Berita Pidie

Tersangka Penipuan Rumah Bantuan Diserahkan Polres Pidie ke Jaksa, Diduga Raup Rp 1,5 M dari Korban

"Penyerahan tersangka MR dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pidie setelah menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama," kata Kapolres Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
PENYERAHAN TERSANGKA PENIPUAN - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pidie menyerahkan tersangka MR (38), kepada Jaksa dari Cabjari Pidie di Kotabakti, Senin (2/6/2025). MR diduga melakukan penipuan terhadap bantuan RTL. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie telah menyerahkan tersangka kasus penipuan rumah bantuan berinisial MR (38), ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti, Senin (2/6/2025). 

Data polisi, MR tercatat sebagai warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Tersangka juga menjabat Ketua Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2 Aceh.

Sebelumnya, pria MR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok program bantuan rumah talangan atau RTL dari KP2 Aceh.

"Penyerahan tersangka MR dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pidie setelah menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, MH kepada Serambinews.com, Senin (2/6/2025).

Ia menyebutkan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Cabjari Pidie di Kotabakti. 

Saat ini, proses tahap II kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL yang menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan.

Kata AKP Dedy, tersangka MR telah melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan bantuan rumah kepada masyarakat melalui program fiktif dari KP2 Aceh

Menurutnya, dalam aksinya menyasar masyarakat, MR mendatangi sejumlah korban dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal, dengan dalih akan mengurus seluruh administrasi bantuan rumah RTL.

“Total korban yang berhasil didata Satuan Reskrim Polres mencapai seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar," sebut Kasat Reskrim Polres Pidie.

Ia menambahkan, saat ini MR telah ditahan sebagai tahanan Jaksa yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti. 

Sehingga MR akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Cabjari Pidie di Kotabakti.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya,” imbau Dedy. 

“Sebab, pelaku dalam melakukan aksinya akan merayu warga untuk bisa meyakinkan target korbannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie

Untuk diketahui, tersangka MR (38), sebelumnya telah ditahan Satreskrim Polres Pidie, sejak tanggal 10 April 2025, di sel Polres setempat guna proses penyidikan. 

Data polisi tercatat, sebanyak 24 korban telah melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pidie, terhadap dugaan penipuan bantuan rumah talangan atau RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Awalnya Satuan Reskrim Pidie menerima laporan dari 14 korban, sehingga membuka posko pengaduan. 

Sehingga jumlah warga yang melapor kasus tersebut mencapai 24 warga. 

Posko dibuka Satuan Reskrim Polres Pidie, sejak tanggal 14 April 2025 hingga tanggal 30 April 2025. 

Sepuluh warga yang mengadu ke polisi telah rugi dari rumah bantuan berkedok penipuan sekitar Rp 249.600.000. 

Sebagian korban ada yang memberikan uang sekitar Rp 15 juta. 

Bahkan ada warga yang lebih memberikan uang kepada tersangka.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved