Nagan Raya

DPRK Nagan Raya Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024 ke Bupati

Ia menambahkan bahwa DPRK juga telah memantau sejauh mana pencapaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Kominfo
REKOMENDASI - Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan menyerahkan rekomendasi LKPJ 2024 ke Bupati TR Keumangan di Gedung Dewan, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya menyerahkan rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

Penyerahan tersebut dalam sidang paripurna DPRK yang diserahkan Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan didampingi dua wakil ketua Dr Said Syahrul Rahmat diterima Bupati Dr TR Keumangan SH MH, Selasa (3/6/2025).

“Sebelum keputusan DPRK Nagan Raya tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 dikeluarkan, DPRK telah melakukan kajian dan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi LKPJ,” ujar Ketua DPRK Rizki Ramadhan.

Ia menambahkan bahwa DPRK juga telah memantau sejauh mana pencapaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nagan Raya, Heri Yanda SAB melaporkan sejumlah catatan strategis dari hasil pembahasan LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

“Terkait pendapatan daerah, DPRK merekomendasikan agar dilakukan pendataan dan pemanfaatan aset secara menyeluruh guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik,” ungkap Heri Yanda.

DPRK mendorong terus memotivasi guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam proses belajar-mengajar.

Adapun di bidang kesehatan, DPRK merekomendasikan peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda agar lebih ramah terhadap pasien dan keluarga.

“Berkurangnya utang RSUD merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun jangan sampai berdampak pada ketersediaan obat-obatan. Kami harap manajemen tetap menjaga keseimbangan antara pelunasan utang dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Terkait lingkungan hidup, DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memastikan seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) guna mencegah pencemaran.

“Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lebih aktif dalam menjalankan program yang dapat menghasilkan PAD, seperti pengelolaan sampah secara terpadu,” jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved