Abdya
Ini Prosedur Nikah di KUA Kuala Batee Abdya, Lampirkan Surat Pernyataan Jejaka atau Gadis Bermaterai
ada 17 poin atau syarat yang harus dilampirkan oleh masing-masing pasangan yang ingin menikah, demi mempermudah...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Abdul Azis Al Jabbar, mengeluarkan surat tentang 17 Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA setempat.
Surat tersebut diteruskan kepada seluruh perangkat gampong di Kecamatan Kuala Batee.
"Iya benar, surat tersebut kami yang keluarkan, ada 17 poin atau syarat yang harus dilampirkan oleh masing-masing pasangan yang ingin menikah, demi mempermudah proses administrasi," kata Abdul Azis Al Jabbar, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Abdul menjelaskan, prosedur pendaftaran nikah yang dikeluarkan pihaknya itu, tidak hanya dikhususkan bagi keluarga Kuala Batee saja. Tapi, untuk seluruh warga Abdya, bahkan Indonesia pada umumnya.
"Karena prosedur ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia," sebutnya.
Berikut 17 syarat yang harus dilampirkan pasangan yang ingin menikah di KUA Kuala Batee:
1. Surat pengantar dari desa N1 sampai dengan N4
2. Surat Pernyataan Jejaka/Gadis materia 10.000
3. Fotocopy KTP calon pengantin
4. Fotocopy Akte Kelahiran calon pengantin (wajib ada)
5. Fotocopy ijazah SMA/ijazah akhir calon pengantin
6. Pas foto layar biru, baju sopan/berkerah bagi laki-laki, ukuran 2x3 empat lembar, 4x6 dua lembar
7. Fotocopy Akti Kematian bagi duda/janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia dan dikeluarkan oleh Dukcapil (wajib ada)
8. Akte cerai asli bagi duda/janda yang berpisah dengan pasangan sebelumnya
9. Surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas, tempat berdomisili calon pengantin (wajib ada) serta sertifikat elsimil bagi calon pengantin perempuan yang diperoleh dari kader TPK (Tim Pendamping Keluarga)/kepala BKKBN Kecamatan/Ibu Keuchik
10. Fotocopy kartu keluarga
11. Fotocopy orang tua (ayah dan ibu)
12. Fotocopy KTP wali nikah (jika ayah kandung meninggal dunia)
13. Fotocopy KK wali nikah (jika ayah kandung meninggal dunia)
14. Fotocopy KTP saksi 2 orang (dibawa ketika pengantaran berkas)
15. Nomor surat desa wajib di isi di N1
16. Nomor HP calon pengantin laki-laki dan perempuan wajib di isi di N2
17. Mahar wajib di isi di N2.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.