Video

VIDEO - Saling Klaim Antara PTPN I dan Masyarakat, Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi 

Situasi semakin panas saat pihak BPN DAN PTPN mengklaim data mereka lebih akurat. Namun pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya meminta adu data .

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: m anshar

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur,  Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara.

Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025, dan menghadirkan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, PTPN I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Situasi sempat memanas saat Bupati Alfarlaky menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin HGU PTPN I apabila perusahaan tersebut gagal menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Situasi semakin panas saat pihak BPN DAN PTPN mengklaim data mereka lebih akurat. Namun pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya meminta adu data dan memperlihatkan data mereka. 

Untuk diketahui Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas meskipun berbagai upaya telah dilakukan. 

Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif namun sempat tegang itu, masing-masing pihak menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya. Pihak perusahaan juga memaparkan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola hingga tahun 2025.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak. 

Sementara untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan. 

Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa. 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian awal yang konkret.

Sementara itu Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Restorasi yakni Pangalaman Laia menyatakan bahwa masyarakat setempat ingin kejelasan terhadap status lahan yang telah mereka kelola sejak tahun 1977 hingga 1993. Mereka meminta PTPN I membuka dokumen HGU yang lebih lama, yakni sejak tahun 1972, agar bisa menjadi pembanding atas klaim yang diajukan.

Jika PTPN I hanya mengandalkan HGU tahun 1999, persoalan ini akan terus berlarut-larut. Padahal, masyarakat sudah lebih dulu mengelola lahan tersebut jauh sebelum itu. 

Laia berharap pihak PTPN I memenuhi permintaan Bupati dan menyerahkan dokumen yang diminta. Ini menjadi kunci penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung selama lebih dari 15 tahun.

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved