Minggu, 19 April 2026

Berita Pidie

Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Polres Pidie Serahkan Tersangka ke Jaksa Pidie

Total korban yang berhasil didata Satuan Reskrim Polres mencapai seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. JAKA MULYANA

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK 

Total korban yang berhasil didata Satuan Reskrim Polres mencapai seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. JAKA MULYANA, Kapolres Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie sudah menyerahkan tersangka MR (38), ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti, Senin (2/6/2025). 

Data polisi, MR tercatat warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, sekaligus Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok program bantuan rumah talangan (RTL) dari KP2 Aceh.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH kepada Serambi, Senin (2/6/2025), mengatakan, penyerahan tersangka MR dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pidie, setelah menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama.

Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Cabjari Pidie di Kotabakti. Saat ini, proses tahap II kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL, yang menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan.

Kata AKP Dedy, tersangka MR sudah melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan bantuan rumah kepada masyarakat melalui program fiktif dari KP2 Aceh. 

Menurutnya, dalam aksinya menyasar masyarakat, MR mendatangi sejumlah korban dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal, dengan dalih akan mengurus seluruh administrasi bantuan rumah RTL.

“Total korban yang berhasil didata Satuan Reskrim Polres mencapai seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar," sebut Kasat Reskrim Polres Pidie.

Ia menambahkan, saat ini MR sudah ditahan sebagai tahanan Jaksa, yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Bakti. Sehingga saat ini MR akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Cabjari Pidie di Kotabakti.

" Kami mengimbau kepada masyarakat,  agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. Sebab, pelaku dalam melakukan aksinya akan merayu warga untuk bisa meyakinkan target korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.(naz

 

24 Warga Melapor

Seperti diketahui, tersangka MR (38) sudah ditahan Sat Reskrim Polres Pidie sejak 10 April 2025, di sel  Mapolres setempat, guna proses penyidikan. 

Data polisi tercatat 24 korban sudah melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pidie, terhadap dugaan bantuan rumah talangan (RTL) dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Awalnya Satuan Reskrim Pidie menerima laporan dari 14 korban, sehingga membuka posko pengaduan. Sehingga jumlah warga yang melapor kasus tersebut mencapai 24 warga. 

Posko dibuka Satuan Reskrim Polres Pidie, sejak 14 April 2025 hingga tanggal 30 April 2025.  Sepuluh warga yang mengadu ke polisi menelan kerugian dari rumah bantuan berkedok penipuan sekitar Rp 249.600 ribu. 

Sebagian korban ada yang memberikan uang sekitar Rp 15 juta. Bahkan ada warga yang lebih memberikan uang kepada tersangka.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved