Sosok Eks Kepala KASD, Jenderal Purn TNI Tyasno Sudarto, Ikut Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran
Jenderal Purn Tyasno Sudarto tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan Gibran dicopot dari posisi Wapres
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, ikut menandatangani surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Forum Purnawirawan TNI untuk mendesak pencopotan Gibran dari jabatannya.
Surat pemakzulan tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang berisikan usulan pemakzulan Gibran ini telah dikirim kepada pimpinan DPR RI, Puan Maharani, dan pimpinan MPR RI, Ahmad Muzani, pada Senin (2/6/2025).
Tyasno Soedarto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa (3/5/2025).
Dalam surat tersebut, Tyasno Sudarto dan tiga jenderal purnawirawan TNI yang lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan TNI untuk mendesak Gibran diganti.
Selain itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.
Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan oleh Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, hingga Anies Baswedan.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Tyasno Sudarto itu.
Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Tyasno Sudarto? Berikut informasi lengkapnya.
Sosok Tyasno Sudarto
Tyasno Sudarto adalah tokoh militer tanah air yang pernah mengemban jabatan sebagai KSAD pada 1999 hingga 2000.
Jenderal bintang 4 ini resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) TNI AD pada 2004.
Dalam kariernya di TNI, Tyasno Soedarto telah malang melintang menduduki sejumlah jabatan strategis.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Danton Dam V/Jaya (1971–1972), Wadanki B Yonif 201/Jaya Yudha (1972), Danki A Yonif 201/Jaya Yudha (1972–1973), Danramil Tebet Dim 0504/Jakarta Selatan (1973–1974), ADC Mendagri (1974–1975), Pauryah Ramilku Pers SU 5/Ter (1975–1977), Wadan Yonif 201/Jaya Yudha (1977–1979), dan Pgs. Kasi 5 Brigif 1/Jaya Yudha (1979–1983).
Dikutip dari Wikipedia, Tyasno juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Gumil Gol VI Pusif (1983), Danyonif 202/Taji Malela (1983–1984), Danyonif 323/Buaya Putih (1984–1986), Pabandya Lat Sops Kostrad (1986), De Olah Yudha Kolatgab ABRI (1986–1988), Waasops Kasdivif 2/Kostrad (1988), Waasops Kasdivif 1/Kostrad (1988–1989), Kasbrigif 13/Galuh (1989–1994), As Sospol Kasdam Jaya (1994–1995), dan Dir C BIA (1995–1996).
Karier Tyasno makin moncer setelah ia didapuk menjadi Asrena Kasad pada 1996.
Pada 1998, Tyasno Sudarto diangkat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Satu tahun kemudian, ia dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabais TNI.
Tak berselang lama, Tyasno Sudarto diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai KSAD pada 1999 hingga 2000 pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Tyasno sendiri merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1970.
Sederet pendidikan militer yang pernah ditempuhnya antara lain yakni Sesarcabif, Suslapaif (1981), Seskoad (1984), Sus Athan, dan Sesko TNI.
Ia mulai menyandang pangkat bintang 1 atau Brigadir Jenderal atau Brigjen yakni pada 1995.
Satu tahun kemudian, Tyasno naik pangkat menjadi Mayor Jenderal atau Mayjen.
Setelah itu, ia naik pangkat menjadi Letnan Jenderal atau Letjen pada 1999.
Di tahun yang sama, Tyasno Sudarto berhasil mencapai titik tertinggi dalam kariernya sebagai anggota TNI dengan menyandang pangkat bintang 4.
Tyasno Sudarto lahir di Desa Panyaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada tanggal 14 November 1948.
Ia memiliki istri yang bernama Titik Himawati yang telah meninggal dunia pada 30 April 2025.
Nama Tyasno Sudarto pernah menjadi perbincangan publik karena disebut-sebut terlibat dalam kasus uang palsu pada 2000.
Namun, Tyasno tegas membantah tuduhan tersebut.
Nama Tyasno Soedarto juga pernah masuk dalam jajaran tim pemenangan nasional capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Ia diamanahkan untuk menjadi anggota dewan penasihat Timnas AMIN pada Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Rakli/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran, Pernah Jadi KSAD
Baca juga: Laka Tunggal di Aceh Utara, Seorang Remaja Meninggal Dunia, Dua Lainnya Luka-luka
Pemakzulan Gibran
Tyasno Sudarto
pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Serambi Indonesia
Media Internasional Soroti Aksi Protes di Indonesia Usai Sopir Ojek Online Tewas Ditabrak Polisi |
![]() |
---|
Harga Emas Kian Berkilau di Banda Aceh, 29 Agustus 2025 Segini per Mayamnya |
![]() |
---|
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.