Langsa

Pemko Langsa Cairkan Rp 18,7 Miliar Gaji 13 PNS dan PPPK, Termasuk Jatah Perangkat Gampong 

“Saya pastikan gaji ke-13 hari ini dibayarkan kepada seluruh ASN baik PNS dan PPPK lingkungan Pemko Langsa bersumber dari APBK...

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI ON TV
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra. Pemko Langsa Cairkan Rp 18,7 Miliar Gaji 13 PNS dan PPPK, Termasuk Jatah Perangkat Gampong.  

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mencairkan gaji ke-13 kepada seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan gaji perangkat gampong se-Kota Kangsa total senilai Rp 18,7 miliar, Kamis (5/6/2025).

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, menyebutkan, pencairan ini sesuai dengan Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

“Saya pastikan gaji ke-13 hari ini dibayarkan kepada seluruh ASN baik PNS dan PPPK lingkungan Pemko Langsa bersumber dari APBK tahun 2025 beserta gaji bulan April bagi perangkat Gampong di wilayah Kota Langsa," ujarnya.

Menurut Jeffry, ini merupakan komitmennya sebagai awal dan semangat yang baru mencairkan pembayaran gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah dan dalam rangka menyambut Hari Besar Idul Adha 1446 Hijriah.

"Termasuk untuk gaji perangkat gampong se-Kota Langsa bulan April sudah diterima per tanggal 5 Juni 2025 hari ini," sebut Wali Kota.

Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ikhsan, SSTP, menyebutkan, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 total Rp 18.710.000.353 dengan rincian Rp 15.716.263.653,00 untuk 3.121 orang ASN dan Rp 2.993.736.700 untuk 798 orang PPPK.

Sementara proses pembayaran gaji 13 ini dilakukan secara serentak untuk seluruh OPD, termasuk gaji perangkat gampong dalam lingkungan Pemerintah Kota Langsa telah selesai. (*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved