Pekerja yang Baru Saja Resign atau Kena PHK di Bulan Juni 2025, Apakah Bisa Dapat BSU Rp600.000?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
ILUSTRASI BSU 2025 - Apakah pekerja yang sudah resign atau kena PHK bisa mendapatkan BSU 2025? Berikut jawaban BPJS Ketenagakerjaan. 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja yang baru saja mengundurkan diri (resign) atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), apakah bisa mendapatkan BSU 2025?  

Pertanyaan semacam itu mungkin saja muncul di kalangan masyarakat, khususnya yang bekerja di lingkungan swasta atau sebagai buruh, namun baru saja resign atau terkena PHK.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 bagi pekerja swasta atau buruh.

Bantuan paket stimulus ekonomi berupa uang tersebut bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta tersebut diberikan selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli 2025.

Namun proses pencairan dana BSU akan dilakukan sekaligus, dengan rincian Rp 300.000 per bulan.

Sehingga, setiap pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Prose penyaluran BSU 2025 ini sudah berlangsung sejak 5 Juni 2025.

Selama tahapan proses penyaluran, beberapa pekerja atau buruh mungkin sudah dalam kondisi tidak lagi aktif sebagai pekerja karena alasan resign atau terkena PHK.

Lantas, bagi pekerja yang resign dan PHK selama periode penyaluran BSU 2025, apakah mungkin mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut?

Baca juga: Cara Memastikan Apakah Nama Anda Terdaftar Jadi Penerima BSU 2025 atau Tidak, Segera Klik Link Ini

Pekerja yang dapat BSU walau sudah resign atau kena PHK

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

“Harus sesuai kriteria penerima BSU jika ingin mendapatkan BSU,” kata Sunardi dalam pernyataan terpisah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Arti "Data Masih Dalam Proses Verifikasi" Saat Cek BSU 2025, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria penerima BSU 2025

Dalam kesempatan tersebut, Sunardi juga menjelaskan beberapa kriteria penerima BSU.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000/bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
  • Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Ini Tahapan Status Penerima BSU 2025, Cek di Web BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Link dan Caranya

Cara cek penerima BSU atau bukan

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2025 dapat melakukan cek secara mandiri.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk pengecekan di website BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa menyimak langkah-langkah berikut.

  • Buka link resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll laman menuju menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif
  • Kemudian, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya lakukan verifikasi
  • Setelah verifikasi dilakukan, nantinya dapat diketahui informasi status penerima BSU 2025.

Baca juga: Cek BSU 2025 Muncul Data Masih Dalam Proses Verifikasi, Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima?

Sementara untuk pengecekan melalui aplikasi JMO, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat
  • Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi"
  • Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU di sini"
  • Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Setelahnya, pilih "Lanjutkan"
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria

Jika baru mengunduh JMO, peserta perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasinya.

Berikut tutorialnya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka aplikasi kemudian klik menu "Buat Akun Baru"
  2. Selanjutnya, konfirmasi status peserta BPJamsostek dengan klik "Ya, Saya Sudah Daftar"
  3. Pilih Jenis Kepesertaan dan Kewarganegaraan
  4. Isi data Diri dan Isi Email
  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email
  6. Isi nomor HP, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS
  7. Buat kata sandi, kemudian baca S&K dengan baik
  8. Pendaftaran JMO pun berhasil.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved