Pulau Sengketa Aceh Sumut
Selesaikan Konflik 4 Pulau, Mendagri Akan Panggil Pejabat hingga Tokoh Masyarakat Aceh dan Sumut
Tito Karnavian akan memanggil sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk membahas polemik empat pulau.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Selesaikan Konflik 4 Pulau, Mendagri Akan Panggil Pejabat hingga Tokoh Masyarakat Aceh dan Sumut
SERAMBINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan memanggil sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk membahas polemik empat pulau.
Langkah ini diambil menyusul memanasnya isu kepemilikan empat pulau yang diklaim oleh Aceh sebagai bagian dari wilayahnya, namun masuk dalam administrasi Sumatera Utara dalam peta Kemendagri terbaru.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dalam pertemuan itu nantinya, Tito akan mendengarkan pandangan, saran, dan masukan dari para tokoh untuk mencari titik temu atas persoalan pulau Aceh masuk Sumut.
"Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Bima melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025), dilansir dari Kompas.com.
Bima mengatakan, undangan tersebut adalah bagian dari rangkaian pengkajian ulang secara menyeluruh terkait polemik empat pulau ini.
Selain dari kedua provinsi yang sedang berseteru, Mendagri juga akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.
Di mana tim tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan.
Undangan kepada banyak pihak ini menjadi upaya kehati-hatian Kemendagri di tengah memanasnya isu pengalihan empat pulau tersebut.
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ucap Bima.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait,”
“Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," imbuh dia.
Diketahui, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
Mendagri
Tito Karnavian
pejabat
Sumatera Utara
Tokoh Masyarakat
Aceh
| Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
|
|---|
| Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
|
|---|
| Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
|
|---|
| Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
|
|---|
| Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.