Pulau Sengketa Aceh Sumut
Empat Pulau di Singkil Tetap Milik Aceh, Eks Pejuang GAM Puji Ketegasan Prabowo
"Keputusan Presiden ini adalah kemenangan rakyat yang didasarkan pada dokumen dan sejarah yang tak terbantahkan....
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Jenderal Tahanan Politik/Narapidana Aceh dan eks kombatan GAM Wilayah Peureulak, Faisal Rizal Hasan, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak atas penyelesaian sengketa empat pulau di Aceh Singkil yang kembali menjadi bagian wilayah administratif Provinsi Aceh.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta seluruh pihak yang mendukung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menyelesaikan persoalan ini. Semoga Bapak Presiden dan Pak Gubernur senantiasa sehat dan dapat terus mempersatukan masyarakat Indonesia," ujar Faisal, Selasa (17/6/2025).
Faisal menekankan pentingnya solidaritas rakyat Aceh dalam mempertahankan kedaulatan wilayah. Menurutnya, langkah cepat Mualem melakukan lobi ke Jakarta dan membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan penyelesaian sengketa ini.
"Keputusan Presiden ini adalah kemenangan rakyat yang didasarkan pada dokumen dan sejarah yang tak terbantahkan. Perdamaian adalah hal yang sangat berharga, bahkan tidak bisa dinilai dengan materi," tegasnya.
Diketahui, keputusan tersebut dikeluarkan setelah Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada sejumlah dokumen resmi pemerintah.
"Pemerintah telah meninjau berbagai bukti historis dan yuridis sebelum memutuskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh," jelas Prasetyo.
Keputusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim wilayah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memperkuat perdamaian dan keadilan bagi masyarakat Aceh.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.