Breaking News

Berita Aceh Timur

Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur Tangkap Warga Peureulak Pelaku Pembobol Agen BSI Link

Zahrul menyebutkan, peristiwa pembobolan tersebut diketahui pada Selasa, (10/6/2025) pagi, saat korban mencari keberadaan Handphone merek Vivo V2030

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi. 

Kami mengimbau para agen jasa pengiriman uang (BSI Link) atau sejenisnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di tempat usahanya untuk menghindari kejadian serupa. IWAN KURNIADI, Kapolres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur,  berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembobol Agen BSI Link berdasarkan Laporan Polisi  pada 11 Juni 2025 lalu. Lapor itu dilakukan oleh Zahrul (29) warga Dusun Kuta, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dalam laporannya, Zahrul menyebutkan, peristiwa pembobolan tersebut diketahui pada Selasa, (10/6/2025) pagi, saat korban mencari keberadaan Handphone merek Vivo V2030 miliknya untuk keperluan transaksi pembayaran nasabah.

Namun korban tidak menemukan Handphone tersebut hingga akhirnya pada membuka rekaman CCTV untuk mengecek apa yang terjadi tempat usahanya. Ternyata, didapati dalam rekaman tersebut ada seseorang yang masuk Agen BSI Link miliknya pada pukul 02.00 WIB dinihari. 

Terekam seorang lelaki mengambil barang milik korban, diantaranya yaitu 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah Kotak Amal Mesjid Cot Muda Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang lebih Rp 6 juta. Selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat pengaduan.

Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang disampaikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Ahad (15/06/2025) sekira pukul 05.00 WIB pelaku yang berinisial AR (26) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Plh Kasi Humas, Iptu Muhammad Alfata SAB membenarkan bahwa pelaku pembobol jasa pengiriman uang (Agen BSI Link) yang terjadi di Peureulak, dan sempat viral di media sosial sudah berhasil diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya pelaku (AR) dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf e Sub Pasal 362 KUHPidana dan dengan kejadian itu. Kami mengimbau para agen jasa pengiriman uang (BSI Link) atau sejenisnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di tempat usahanya untuk menghindari kejadian serupa,” imbaunya.(al)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved