Berita Aceh Timur
Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur Tangkap Warga Peureulak Pelaku Pembobol Agen BSI Link
Zahrul menyebutkan, peristiwa pembobolan tersebut diketahui pada Selasa, (10/6/2025) pagi, saat korban mencari keberadaan Handphone merek Vivo V2030
Kami mengimbau para agen jasa pengiriman uang (BSI Link) atau sejenisnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di tempat usahanya untuk menghindari kejadian serupa. IWAN KURNIADI, Kapolres Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembobol Agen BSI Link berdasarkan Laporan Polisi pada 11 Juni 2025 lalu. Lapor itu dilakukan oleh Zahrul (29) warga Dusun Kuta, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dalam laporannya, Zahrul menyebutkan, peristiwa pembobolan tersebut diketahui pada Selasa, (10/6/2025) pagi, saat korban mencari keberadaan Handphone merek Vivo V2030 miliknya untuk keperluan transaksi pembayaran nasabah.
Namun korban tidak menemukan Handphone tersebut hingga akhirnya pada membuka rekaman CCTV untuk mengecek apa yang terjadi tempat usahanya. Ternyata, didapati dalam rekaman tersebut ada seseorang yang masuk Agen BSI Link miliknya pada pukul 02.00 WIB dinihari.
Terekam seorang lelaki mengambil barang milik korban, diantaranya yaitu 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah Kotak Amal Mesjid Cot Muda Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang lebih Rp 6 juta. Selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat pengaduan.
Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang disampaikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Ahad (15/06/2025) sekira pukul 05.00 WIB pelaku yang berinisial AR (26) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Plh Kasi Humas, Iptu Muhammad Alfata SAB membenarkan bahwa pelaku pembobol jasa pengiriman uang (Agen BSI Link) yang terjadi di Peureulak, dan sempat viral di media sosial sudah berhasil diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya pelaku (AR) dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf e Sub Pasal 362 KUHPidana dan dengan kejadian itu. Kami mengimbau para agen jasa pengiriman uang (BSI Link) atau sejenisnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di tempat usahanya untuk menghindari kejadian serupa,” imbaunya.(al)
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.