Breaking News

Migas Aceh

Pengelolaan Migas di Aceh Perlu Perhatian, YARA: Rawan Dibegal 

"Kita harap persoalan migas ini juga diberi perhatian yang sama agar jangan dibegal. Migas ini sudah ada hasilnya, kenapa tidak kita jaga...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
KONFERENSI PERS -  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menggelar konferensi pers persoalan migas yang perlu perhatian di Lampaseh, Rabu (18/6/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengatakan, pengelolaan migas di Aceh perlu perhatian serius. Ia menilai bahwa hasil sumber daya alam (SDA) Aceh rawan dibegal oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas.

"Kita harap persoalan migas ini juga diberi perhatian yang sama agar jangan dibegal. Migas ini sudah ada hasilnya, kenapa tidak kita jaga," katanya saat konferensi pers di Lampaseh, Rabu (18/6/2025).

Ia mengatakan, persoalan Migas Aceh saat sama halnya dengan pembegalan pulau oleh Sumatera Utara yang menjadi polemik. Dimana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama SDA Migas di Aceh, semua pihak yang melakukan perjanjian kontrak kerjasama bagi hasil migas yang sebelumnya di SKK Migas dialihkan ke BPMA di Aceh.

Namun, kata Safaruddin, kondisi saat ini masih ada Blok Migas di Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur dan Rantau Perlak yang dikelola oleh Pertamina dan masih berkontrak dengan SKK Migas.

"Akibatnya Pemerintah Aceh tidak bisa mengetahui secara pasti berapa pendapatan Migas Aceh pada Blok Migas tersebut," jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan asumsi yang mereka lakukan, jika merujuk pada keterangan Fiel Manager Pertamina EP Rantau Field, Blok Migas yang di Kabupaten Aceh Tamiang saja menghasilkan 2.500 Barrel of Oil Per Day (BOPD) dan dalam satu tahun akan menghasilkan 900.000 barel.

Kemudian, jika setelah dipotong $15 biaya listing dari $76 pendapatan kotor, jika dikalikan dengan harga $ saat ini sebesar $1= Rp.18.187 X 900.000 bopd = Rp. 888.666.300.000. Maka negara mendapatkan 70 persen dari pendapatan bersih tersebut sebesar Rp 622.066.410.000, dan Aceh mendapatkan 70 persen dari bagian pendapatan bersih negara yaitu sebesar Rp 435.446.487.000 X 10 (dari tahun 2015-2025).

"Maka Aceh dari Blok Migas di Aceh Tamiang aja sudah mendapatkan Rp. 4.789.911.357.000. Ini hanya berdasarkan hitung-hitungan kita saja, data pasti ada pada SKK Migas dan kita perlu data pasti itu," ungkapnya.

Karenanya, ia mendesak agar pemerintah pusat untuk segera mengembalikan pengelolaan dua blog migas tersebut ke Aceh.

Terlebih terdapat Surat Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 26 Mei 2023 mengeluarkan surat Pengalihan Pengelolaan Sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh.

Beranjak dari surat itu, kemudian disusun Term and Condition antara Pertamina EP, SKK Migas dan BPMA, yang kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk mendapat persetujuan.

Walaupun sudah sangat terlambat, namun pada tanggal 30 Oktober 2024, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyetujui term and condition yang disusun oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina EP dengan afiliasi PT Pertamina EP yaitu PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam.

Seharusnya kata dia, setelah persetujuan Pemerintah Aceh tersebut, Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri untuk Blok Migas tersebut agar segera dilakukan kontrak antara PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam dengan BPMA.

Namun sampai saat ini Kementerian ESDM tidak menindaklanjuti lagi proses tersebut sehingga sampai saat ini Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih dalam pengelolaan PT Pertamina EP dan SKK Migas.

"Kami menilai perbuatan mendiamkan proses alih kelola Migas Aceh sebagaimana perintah UU PA dan PP 23 tahun 2015 menyerupai upaya pembegalan hasil migas Aceh sebagaimana upaya pembegalan terhadap 4 pulau Aceh yang telah diselesaikan dengan bijak oleh Presiden," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved