VIDEO - Polres Aceh Utara Amankan 72 Bal dan 5,5 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak Minggu (15/6/2025) dengan metode undercover buy

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar ganja berinisial SZ (35) dalam operasi penyamaran di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Senin malam (16/6/2025). 

Tersangka yang berdomisili di Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, itu diamankan bersama barang bukti berupa 72 bal daun ganja kering dan satu karung ganja seberat 5,5 kilogram. Dua orang lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. 

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak Minggu (15/6/2025) dengan metode undercover buy. SZ diduga aktif sebagai penghubung transaksi ganja di wilayah Kecamatan Sawang. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menyatakan, barang bukti yang disita merupakan milik seseorang berinisial W yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

SZ dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran ganja ini. 

Polres Aceh Utara mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas narkoba di lingkungannya. Keterlibatan dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar, dapat dikenai hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved