Berita Banda Aceh
UIN Ar-Raniry Akan Bahas Dampak Revisi KUHAP terhadap Syariat Islam Lewat Gelar Seminar Nasional
Kegiatan ini akan dibuka oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Prof Dr Asep N Mulyana SH MHum, dan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari kalangan akade
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Kegiatan ini akan dibuka oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Prof Dr Asep N Mulyana SH MHum, dan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh akan menggelar Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana lusa, Rabu (25/6/2025).
Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh”.
Kegiatan ini akan dibuka oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Prof Dr Asep N Mulyana SH MHum, dan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg menyambut baik terselenggaranya seminar ini dan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam merespons dinamika hukum nasional yang menyentuh wilayah keistimewaan Aceh.
“UIN Ar-Raniry berkomitmen menjadi ruang dialog ilmiah yang strategis antara negara dan daerah, khususnya dalam isu-isu hukum yang berdampak pada pelaksanaan syariat Islam.
Revisi KUHAP adalah momentum penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan nasional tetap menjamin keadilan, sekaligus menghormati kekhususan Aceh,” ujar Rektor Mujiburrahman.
Baca juga: Seminar Cendekiawan Rekomendasikan Sumber Daya Mineral Aceh Haruslah Menjadi Berkah, Bukan Beban
Ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA mengatakan, bahwa seminar ini digelar dalam rangka memberikan kontribusi ilmiah dan praktis terhadap proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Revisi tersebut merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Seminar ini sangat penting karena perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang diatur dalam Qanun-Qanun Syariat,” ujar Prof Syahrizal Abbas
Prof Syahrizal menambahkan bahwa Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, menerapkan dua qanun penting, yaitu Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya mengadopsi sebagian besar norma dari KUHAP nasional. Karena itu, perubahan dalam KUHAP hampir pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan peradilan jinayat di Aceh.
Hasil seminar direncanakan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Menko Polhukam RI, Sekretariat Negara RI, Jaksa Agung RI, dan DPR RI. (rel/mun)
Baca juga: USK Tembus QS World University Rankings, Sistem Pemeringkatan Universitas Paling Dihormati di Dunia
Cuaca Banda Aceh Dominan Berawan, Siang Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Puluhan Bikers Gelar Konvoi Merdeka Keliling Kota |
![]() |
---|
BEI Aceh Perkuat Literasi dan Praktik Investasi untuk Tim PNM |
![]() |
---|
Perkuat Ekonomi Umat, ISMI Aceh Dirikan Koperasi Pemasaran Syariah Saudagar Muslim |
![]() |
---|
Resmi! MUI Rekom Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti untuk Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.