Berita Aceh Besar

Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK di Aceh Besar Jalani Sidang Perdana

Tiga tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada BKPSDM Aceh Besar tahun anggar

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tiga tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada BKPSDM Aceh Besar tahun anggaran 2024 akan menjalani sidang perdana, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Selasa (24/6/2025) ini.

Ketiga terdakwa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar, Anita, SW tenaga honorer Puskesmas Kuta Baro dan AF Kepala Puskesmas Kuta Baro.

“Benar jadwalnya sudah keluar, insyaallah besok sidang perdana,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Aceh Besar sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen rekrutmen PPPK Aceh Besar tahun 2024.

Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, SW saat mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan telah menggunakan dokumen palsu/cacat hukum.

Dimana, SW pada tahun 2023 diketahui sudah tidak bekerja lagi pada Puskesmas Kuta Baro dan tidak ada dalam SK Bupati Aceh Besar tahun 2023. Namun SW tetap mengikuti PPPK dengan cara menggunakan/ memalsukan Surat Keterangan pengalaman kerja dan memiliki masa kerja paling singkat dua tahun secara terus menerus pada pemerintahan Aceh Besar.

SW juga memiliki surat keterangan aktif bekerja dengan cara dibantu oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar. Selanjutnya SW diduga juga memalsukan lampiran SK Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran  2023 terkait tenaga honorer Puskesmas, Aceh Besar dengan cara mencantumkan namanya dalam lampiran SK Bupati Tahun Anggaran 2023 tersebut yang kemudian dilegalisir oleh AN selaku Kadinkes.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved