Berita Kutaraja
Komit Soal Transparansi Anggaran, Pemerintah Aceh Sampaikan Pertanggungjawaban APBA 2024
"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ucap Plt Sekda Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Plt Sekda Aceh, M Nasir menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (24/6/2025).
Dalam sambutannya, M Nasir menyampaikan bahwa penyusunan dokumen nota keuangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik," ujarnya.
Rancangan qanun tersebut, kata M Nasir, memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, serta capaian kinerja program dan kegiatan berdasarkan perencanaan pembangunan yang telah disusun secara partisipatif.
Menurutnya, pada tahun 2024, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 11,39 triliun, melebihi target sebesar Rp 11,26 triliun, atau setara 101,18 persen.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp 11,28 triliun, dari pagu anggaran Rp 11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.
"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ucap Plt Sekda Aceh.
“Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, didukung pengawasan legislatif dan elemen masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Aceh, kata M Nasir, juga menekankan bahwa pelaksanaan APBA 2024 mencakup seluruh urusan pemerintahan.
Baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh, dengan pengalokasian belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer secara proporsional.
Ia juga menyampaikan, rancangan qanun disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
M Nasir berharap agar pembahasan qanun ini dapat dilakukan secara cermat dan produktif demi menghasilkan keputusan terbaik untuk kemaslahatan rakyat Aceh.
"Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan,” urai dia.
“Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh," pungkasnya.(*)
Pemerintah Aceh
LPJ APBA 2024
Pertanggungjawaban APBA 2024
Rapat Paripurna
DPRA
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Gedung Arsip Modern Pertama Hadir di Aceh |
|
|---|
| Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
|
|---|
| Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
|
|---|
| Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
|
|---|
| Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.