Sengketa 16 Pulau di Jatim

Sengketa 16 Pulau Terjadi di Jatim, Antara Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Putuskan Hal Ini

Setelah kasus 4 pulau di Aceh beberapa waktu lalu, kini muncul lagi polemik hak kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Generated by AI
SENGKETA PULAU - Gambar pulau-pulau ini dihasikan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Selasa (24/6/2025) menunjukkan sebanyak 16 pulau masing-masing diklaim masuk wilayah administasi, baik Pemerintah Kabupaten Trenggalek maupun Pemkab Tulungagung. 

Sengketa 16 Pulau Terjadi di Jatim, Antara Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Putuskan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Setelah kasus sengketa 4 pulau di Aceh beberapa waktu lalu, kini muncul lagi polemik hak kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

16 pulau itu masing-masing diklaim masuk wilayah administasi, baik Pemerintah Kabupaten Trenggalek maupun Pemkab Tulungagung.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengambil langkah dengan menetapkan administrasi16 pulau bersengketa tersebut.

Dalam putusannya, Kemendagri menyatakan bahwa 16 pulau bersengkata ini berada di bawah administrasi wilayah Pemerintan Provinsi Jawa Timur.

Artinya, kepemilikan 16 pulau ini bukan di bawah kewilayahan Kabupaten Trenggalek  maupun Tulungagung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Komjen (Purn) Tomsi Tohir mengatakan, untuk sementara, 16 pulau Trenggalek yang bersengketa dengan Tulungagung masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut disampaikan Tomsi usai rapat antara Kemendagri, Pemprov Jatim, KKP, hingga Kementerian ATR/BPN di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

"Dari hasil rapat, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," ujar Tomsi.

"Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung. Masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," sambungnya, dilansir dari Kompas.com.

Tomsi menyampaikan, rapat lanjutan akan digelar pada awal Juli 2025 mendatang.

Nantinya, rapat itu akan dihadiri langsung oleh pemerintah pusat, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Trenggalek, Ketua DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung, hingga Bupati Trenggalek.

"Kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut," ucap Tomsi.

Lalu, terkait jumlah pulau bersengketa yang bertambah menjadi 16, Tomsi mendapati adanya kesamaan klaim dari pihak Trenggalek maupun Tulungagung.

Maka dari itu, Kemendagri sekaligus menata 16 pulau bersengketa ini, tidak hanya 13.

"Ya, pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan,”

“Kesamaan klaim, di mana dari Tulungagung dan dari Trenggalek, sehingga kita sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut," imbuhnya.

Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni.

Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan sejumlah pihak terkait lain

Sebelumnya, 13 pulau yang masuk wilayah Trenggalek diklaim milik kabupaten lain.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau, dijelaskan bahwa saat ini ke-13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Namun, hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih sama-sama bersikeras bahwa 13 pulau tersebut miliknya.

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved