Breaking News

Sosok Rosliana, Majikan Keji Siksa ART Intan, Korban Dipaksa Makan Kotoran Anjing Hingga Tak Digaji

Korban mengalami penyiksaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh majikannya, Rosliana (44), hanya karena kesalahan sepele.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Istimewa
ART DIANIAYA MAJIKAN - Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan.  

 Selain Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan ini.

Romo Paschal berharap aparat penegak hukum dapat menggali lebih dalam lagi terkait peristiwa tersebut.

"Masih banyak hal yang bisa digali, kasus ini belum tergali semua. Kami beri kesempatan saja ke polisi untuk meneruskan apakah ada kemungkinan pasal baru, atau tetap dengan pasal kemarin," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga Intan benar-benar pulih secara fisik dan psikis, serta mendampingi selama proses hukum berlangsung di pengadilan.

"Korban nanti akan diserahkan ke saya. Nanti akan didampingi hingga dia benar-benar pulih dan kita dampingi hingga proses hukum selesai. Kita belum berbicara mengenai pemulangan ke daerah asal. Kita fokus ke kesehatan, psikis, dan hukumnya," kata dia. (Kompas.com/ TribunBatam)

Baca juga: Puluhan Warga Dinasihati Petugas Satpol PP-WH Aceh saat Memasuki Waktu Shalat Magrib, Ini Imbauannya

Baca juga: Marah Besar, Trump Telpon Netanyahu karena Israel Langgar Gencatan Senjata Serang Iran

Baca juga: Profil Rivan Nurmulki, Top Skor Timnas Voli Putra Indonesia di AVC Nations Cup 2025

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved