Video

VIDEO - Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh

Kemendagri resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Khusna Maulidia

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025). 

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tahun 2025 tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Koda dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Dengan terbitnya keputusan ini, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, berharap Pemerintah Aceh selanjutnya bisa mengelola dengan baik keempat pulau di Aceh Singkil tersebut. 

Seperti membangun fasilitas umum yang memadai seperti dermaga sederhana untuk nelayan, rumah singgah, hingga fasilitas air bersih. 

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Safrizal ZA menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan (SK) baru terkait kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk diketahui, proses penyusunan SK baru ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved