Polemik Status Blang Padang

ICMI Aceh Dukung Mualem menyurati Presiden Prabowo terkait Tanah Blang Padang

"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang

|
Editor: Nur Nihayati
IST
Ketua ICMI Aceh, Dr Taqwaddin 

"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Semua Pengurus dan Anggota ICMI Aceh, secara tegas menyatakan mendukung tindakan Gubernur Aceh yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar Presiden menetapkan kebijakannya terkait status Tanah Blang Padang di Banda Aceh.

Gubernur Aceh atau Mualem meminta kepada Presiden agar tanah Blang Padang yang secara historis dan religius dikenal sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Kodam Iskandar Muda dikembalikan pengelolaannya kepada Masjid Raya Baiturrahman. 

"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang karena dalam Organisasi ICMI Aceh memiliki banyak para ahli yang Doktor maupun Profesor," ujar Dr Taqwaddin, Ketua MPW ICMI Aceh yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Sabtu (28/6/2025). 

Taqwaddin menambahkan bahwa terkait tanah wakaf diatur dengan undang-undang tersendiri yang berbeda pengaturannya dengan perihal tanah negara.

Terkait tanah negara diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Sedangkan perihal wakaf diatur dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

Dari segi teori, kepemilikan tanah dikenal ada empat hirarkhi  yaitu : Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Orang. 

Tanah Milik Tuhan adalah esensi dari semua kepemilikan. Dalam pandangan Islam, semua yang ada di langit maupun di bumi ini adalah milik Allah, Tuhan seluruh Alam, termasuk kepemilikan tanah. Allah Yang Maha Memiliki. Maha Esa dan Maha Kuasa. 

Selanjutnya, dengan munculnya negara-negara berdaulat maka tanah dengan segala yang ada di atasnya dan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebagai pemiliknya. Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat berserta tanah-tanah adat.

Kemudian dengan proses tertentu terjadi peralihan hak dari tanah negara menjadi kepemilikan orang, baik orang sebagai badan hukum maupun orang perseorangan secara pribadi. 

Proses ini diatur dalam UU Pokok Agraria beserta peraturan perundangan di bawahnya. Sedangkan terkait Tanah Wakaf, diatur tersendiri. Hal ini karena wakaf merupakan Hukum Islam yang dipositifkan menjadi hukum negara. 

Jadi esensinya, tanah wakaf itu adalah tanah milik orang (badan hukum ataupun orang perseorangan) yang dikembalikan kepada Allah Yang Kuasa.

Dalam kaitan ini, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof Hasbi Amiruddin menambahkan bahwa tanah wakaf, apa lagi diwakafkan kepada masjid. 

Jika digunakan utk hal lain, apalagi utk bisnis pribadi seseorang, atau kelompok tertentu maka hukumnya berdosa dan hasilnya juga haram digunakan. 

Dan akibat yang berat adalah, Allah akan menghukum orang yang menyalahgunakan harta wakaf tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved