Berita Nagan Raya

Rampung 100 Persen, 222 Kopdes Merah Putih di Nagan Raya Berbadan Hukum, TRK: Bukti Dukung Asta Cita

Menurut Bupati TRK, Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang telah menyelesaikan penerbitan akta notaris Kopdes Merah Putih 100 persen.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/dok infokom
KOPDES MERAH PUTIH - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah sukses merampungkan pembentukan Kopdes Merah Putih hingga capaiannya 100 persen. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 222 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Nagan Raya resmi berbadan hukum setelah mengantongi legalitas melalui akta notaris.

Praktis, kini realisasi pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagan Raya sudah mencapai 100 persen alias tuntas.

Hal ini disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan SH MH yang akrab disapa TRK dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Sabtu (28/6/2025).

Bupati TRK  menyampaikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan atas keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang telah mengantongi akta notaris. 

"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, hingga pemerintah desa," ujarnya.

“Ini adalah langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” tambah TRK

Menurut Bupati TRK, Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang telah menyelesaikan penerbitan akta notaris KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) secara 100 persen. 

"Hal ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," sebutnya. 

TRK berharap, agar keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, SE, MSi didampingi Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, SE, menjelaskan, setelah resmi berbadan hukum, langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh para pengurus 222 KDMP di 10 kecamatan, adalah melengkapi persyaratan administrasi lainnya.

"Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK)," jelasnya. 

Selain itu, urai Samsuar, para pengurus juga diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved