Berita Nagan Raya
Rampung 100 Persen, 222 Kopdes Merah Putih di Nagan Raya Berbadan Hukum, TRK: Bukti Dukung Asta Cita
Menurut Bupati TRK, Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang telah menyelesaikan penerbitan akta notaris Kopdes Merah Putih 100 persen.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 222 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Nagan Raya resmi berbadan hukum setelah mengantongi legalitas melalui akta notaris.
Praktis, kini realisasi pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagan Raya sudah mencapai 100 persen alias tuntas.
Hal ini disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan SH MH yang akrab disapa TRK dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Sabtu (28/6/2025).
Bupati TRK menyampaikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan atas keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang telah mengantongi akta notaris.
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, hingga pemerintah desa," ujarnya.
“Ini adalah langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” tambah TRK.
Menurut Bupati TRK, Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang telah menyelesaikan penerbitan akta notaris KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) secara 100 persen.
"Hal ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," sebutnya.
TRK berharap, agar keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, SE, MSi didampingi Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, SE, menjelaskan, setelah resmi berbadan hukum, langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh para pengurus 222 KDMP di 10 kecamatan, adalah melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
"Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK)," jelasnya.
Selain itu, urai Samsuar, para pengurus juga diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.(*)
Koperasi Merah Putih
Koperasi desa merah putih
Kopdes Merah Putih
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan
TRK
Program Asta Cita
Asta Cita Presiden Prabowo
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.