Video

VIDEO - Aliansi Pemuda Desak Vonis Maksimal untuk Terdakwa Pelecehan Seksual di Aceh Tenggara

Peserta aksi menegaskan akan mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: m anshar

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mahkamah Syar'iyah (MS) Kutacane, Desa Baikmuli, Kecamatan Bambel, Rabu (2/7/2025). Mereka mendesak agar terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap tiga korban di bawah umur divonis maksimal 200 bulan penjara. 

Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil pickup yang dilengkapi alat pengeras suara. Koordinator aksi, Dahrinsyah, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap keluarga korban sekaligus mendesak peradilan agar memberikan hukuman setimpal kepada pelaku, yang merupakan ayah tiri korban. 

Peserta aksi menegaskan akan mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan. Mereka meminta hakim MS Kutacane menjatuhkan vonis berat berdasarkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut rencananya dibacakan Kamis (3/7/2025). 

Dahrinsyah juga meminta anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil dan Nazaruddin (Dek Gam), untuk turut mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa dampak psikologis pada korban akan terus membekas hingga dewasa, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya. 

Sementara itu, Ketua MS Kutacane, T Swandi, menyatakan bahwa kasus ini ditangani hakim tunggal dan putusan akan diumumkan sesuai jadwal. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 160 bulan penjara terhadap terdakwa.  (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved